Sidang Praperadilan Dimulai, Termohon Polda Sumsel–Polres Lahat Tak Hadir

PALEMBANG, MLi.id – Sidang praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Khairul Anwar yang dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Sinabung Energy ke Polres Lahat resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (2/2/2026). Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pihak Khairul Anwar melalui kuasa hukumnya, Rahmad Hartoyo, S.H., M.H., dan Sumardi, S.H.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Bacaan Lainnya

“Dalam persidangan pertama ini agendanya adalah pembacaan permohonan praperadilan dari kami sebagai pemohon,” ujar Rahmad Hartoyo usai sidang.

Namun demikian, dalam persidangan perdana tersebut Termohon I dari Polda Sumatera Selatan dan Termohon II dari Polres Lahat tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

“Hakim Tunggal menyatakan bahwa surat panggilan kepada Termohon I dan Termohon II telah diterima secara patut. Selanjutnya hakim memerintahkan agar keduanya kembali dipanggil secara patut untuk sidang lanjutan pada tanggal 9 Februari 2026,” jelas Rahmad.

Rahmad Hartoyo mengungkapkan, permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Kami menilai penetapan tersangka atas nama Khairul Anwar tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Oleh karena itu, pihaknya menilai penting dilakukan pengujian administratif terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.

“Kami ingin menguji aspek administratif dan proseduralnya, karena ada sejumlah kejanggalan yang menurut kami terkesan dipaksakan,” lanjutnya.

Dijelaskan Rahmad, laporan polisi tercatat pada 29 November, dilanjutkan pemeriksaan pada 30 November, kemudian penetapan tersangka dilakukan pada 5 Desember 2025. Pada malam harinya, kliennya langsung dibawa dari Polres Lahat ke Polda Sumsel.

Selain itu, terkait barang bukti yang disebut-sebut telah disita dan diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana, pihak pemohon juga mempersoalkan keabsahannya.

“Seluruh hal tersebut telah kami uraikan secara detail dalam permohonan praperadilan karena kami menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka,” terangnya.

Pihak pemohon menegaskan akan tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur praperadilan dan menunggu kehadiran Termohon I dan Termohon II pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026.

“Apabila termohon kembali tidak hadir, kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Tunggal untuk menilai dan memutus perkara ini. Prinsipnya, kami akan terus menguji keabsahan penetapan tersangka Khairul Anwar melalui mekanisme praperadilan di PN Palembang,” pungkas Rahmad Hartoyo. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *