PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) melalui juru parkir (jukir) mencuat dalam pelaksanaan Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalan Kolonel Atmo, Palembang. Aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan serta tarif yang melebihi aturan resmi memicu sorotan publik, terlebih setelah muncul indikasi adanya keterlibatan pihak pengelola kegiatan.
Ribuan kendaraan roda dua dan roda empat terpantau memadati sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi kegiatan CFN yang menjadi destinasi wisata malam akhir pekan tersebut. Kendaraan-kendaraan itu diarahkan oleh sejumlah jukir yang diduga tidak resmi, lantaran tidak dilengkapi atribut seperti rompi maupun tanda pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Selain itu, trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki juga dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua. Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (2), yang melarang penggunaan trotoar di luar fungsinya.
Di sisi lain, tarif parkir yang diberlakukan di lapangan juga tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir resmi di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Namun, jukir di lokasi justru mematok tarif antara Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk mobil tanpa disertai karcis resmi.
“Motor saya parkir di jalan samping eks Mall Pulau Mas Plaza, diminta Rp3.000 oleh petugas parkir,” ujar IR, salah seorang pengunjung CFN, Sabtu (25/04/2026) malam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Dalops Dishub Kota Palembang, Juliansyah, didampingi Kepala UPTD Parkir Timur, Dedi, menyampaikan bahwa pengelolaan parkir pada kegiatan CFN sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Kota Palembang.
“Khusus acara CFN, Dinas Pariwisata membentuk struktur organisasi tersendiri bernama ‘Sadar Wisata’. Termasuk di dalamnya perekrutan jukir dengan melibatkan RT setempat,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Pariwisata Kota Palembang belum memperoleh tanggapan. Saat sejumlah wartawan mendatangi kantor dinas tersebut, tidak ada pejabat yang dapat ditemui, termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas maupun jajaran terkait.
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (28/04/2026), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Dr. Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI, serta pejabat terkait lainnya belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. Kondisi ini menambah sorotan terhadap transparansi dan pengawasan pengelolaan parkir dalam kegiatan yang melibatkan ruang publik tersebut.
Editor : Toni













