PALEMBANG, MLi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Basement Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (4/2/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/RES.5.5./2025/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL tertanggal 3 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya aktivitas pertambangan batu bara yang diduga tidak dilengkapi perizinan resmi.

Pada Selasa, 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati sebuah lokasi tambang di Desa Suka Damai yang telah dilakukan pembukaan lahan, pembuatan jalan hauling, serta pengupasan lapisan tanah atas (overburden). Di lokasi tersebut ditemukan tujuh orang pekerja, batuan berwarna hitam yang diduga batu bara, serta sejumlah alat berat.
Penyidik kemudian mengamankan alat berat berupa excavator, bulldozer, dump truck, serta kendaraan operasional lainnya. Seluruh saksi dan barang bukti dibawa ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas pertambangan tersebut sempat menimbulkan keresahan warga. Warga sekitar disebut telah dua kali mendatangi lokasi dan meminta pihak pengelola menghentikan kegiatan pertambangan karena diduga tidak memiliki izin.
Untuk memastikan legalitas lokasi, penyidik melakukan pengambilan titik koordinat dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Hasil pengecekan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum memiliki izin resmi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Reval Malvino bin Robert Santoso selaku pengawas tambang dan Irfan Zani bin Afrizal yang berperan sebagai surveyor. Kegiatan pertambangan tersebut diduga dikaitkan dengan rencana operasional perusahaan PT Andalas Bhumi Damai, namun hingga saat ini belum ditemukan legalitas atau kontrak kerja yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan masih terus mendalami perkara tersebut dengan melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Toni)













