PALEMBANG, MLi.id — Lembaga Pemantau Situasi Terkini (PST) mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026). Kedatangan tersebut dipimpin langsung Ketua PST, Dian HS, didampingi Sekretaris PST, Sukirman, guna menyampaikan laporan pengaduan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Dalam keterangannya, Dian HS menyampaikan bahwa langkah PST merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. PST juga mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari LSM, pemuda, mahasiswa, hingga aktivis di Sumatera Selatan—untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan.
Aksi pengaduan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, PST juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 141 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 604 terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Melalui surat laporan pengaduan yang disampaikan secara resmi kepada BPK Perwakilan Sumatera Selatan, PST melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan negara pada kegiatan pembangunan gapura di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi pembangunan gapura di sejumlah titik, antara lain Simpang Terminal Regional, Simpang Kantor Kesbangpol, Dusun Muara Enim (Bemban), Rukun Damai 1, serta beberapa lokasi lainnya, dengan total 15 paket pekerjaan penunjukan langsung.
PST mengungkapkan bahwa nilai anggaran setiap paket pekerjaan mencapai sekitar Rp400 juta, dengan total keseluruhan anggaran diperkirakan lebih dari Rp6 miliar. Berdasarkan hasil kajian internal, PST menduga seluruh paket pekerjaan tersebut diarahkan hanya kepada dua kontraktor tertentu yang disebut memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya itu, PST juga menduga adanya praktik pinjam pakai perusahaan (CV) guna mengesankan pekerjaan seolah-olah sesuai ketentuan. Di lapangan, PST menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan material berkualitas rendah yang menimbulkan keraguan terhadap mutu, ketahanan, dan keamanan bangunan.
“Atas dasar temuan tersebut, kami meminta BPK Perwakilan Sumatera Selatan segera turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan investigatif,” tegas Dian HS.
Dalam tuntutannya, PST meminta BPK Sumsel untuk.
Melakukan pemeriksaan investigatif dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gapura di Kabupaten Muara Enim.
Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Muara Enim beserta jajarannya, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait;Meminta dan menelusuri data realisasi pelaksanaan kegiatan serta memproses sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Memeriksa oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
PST menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
(Toni)













