Polda Sumsel Ungkap Kasus Penculikan, Perampasan dan Kekerasan Seksual dalam Ops Pekat Musi 2026, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Palembang, Lingkaranistana.id

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang tersangka target operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial S.B. (41) diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas kabupaten. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menawarkan tumpangan kepada perempuan yang sedang menunggu kendaraan umum dengan menggunakan mobil jenis Avanza.

 

Setelah korban masuk ke dalam kendaraan, tersangka diduga mengancam dan menguasai situasi dengan melakban mata serta tangan korban, kemudian memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking.

 

Pada kejadian pertama, korban P. (55) dipaksa memberikan PIN ATM di bawah ancaman kekerasan. Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 dan meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pada kejadian kedua, tersangka bersama seorang rekannya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam. Setelah itu, korban diturunkan di lokasi berbeda.

 

Sementara pada laporan ketiga, korban S. (38) diduga ditutup matanya dan diikat tangannya, lalu dipaksa membuka aplikasi mobile banking. Pelaku kemudian mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban.

 

Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka dengan melakukan pembuntutan hingga ke wilayah OKU Timur. Petugas kemudian melakukan penghadangan. Setelah sempat berupaya melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil diamankan di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III.

 

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekan berinisial J. yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

 

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Avanza warna abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan jalanan.

 

“Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026. Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat di Sumatera Selatan.

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *