BANYUASIN, MLi.id – Dugaan permintaan uang deposit sebesar Rp10 juta sebelum tindakan medis dilakukan mencuat dalam penanganan korban kecelakaan speed boat di Jalur 8 Pulau Gundul, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Salah satu korban, Batin Nanggem, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Kecelakaan speed boat tersebut terjadi pada Rabu (5/3/2026). Peristiwa itu mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Batin Nanggem menjadi salah satu korban yang mengalami kondisi cukup serius. Ia dilaporkan mengalami gangguan pernapasan setelah insiden tersebut. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Telang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk penanganan medis lanjutan.
Setibanya di rumah sakit, korban langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim medis berencana melakukan tindakan operasi berupa bronchial washing karena kondisi pernapasan korban dinilai cukup kritis.
Namun, proses penanganan medis tersebut dilaporkan sempat tertunda. Berdasarkan keterangan Okta Rizal, cucu korban, pihak rumah sakit disebut meminta deposit biaya sebesar Rp10 juta sebelum tindakan medis dilakukan.
“Pihak rumah sakit meminta deposit Rp10 juta terlebih dahulu sebelum tindakan dilakukan,” ujar Okta Rizal kepada awak media.
Situasi tersebut sempat memicu perdebatan antara kuasa hukum keluarga korban dengan petugas rumah sakit. Pihak keluarga menilai, dalam kondisi darurat, keselamatan pasien seharusnya menjadi prioritas utama dan tidak didahului oleh proses administrasi atau pembayaran biaya.
Setelah adanya konfirmasi dari awak media serta pendampingan kuasa hukum keluarga korban, Fida Raini, tindakan medis terhadap korban akhirnya dilakukan pada Jumat (6/3/2026). Dalam proses tersebut, pihak speed boat diketahui turut memberikan bantuan dana sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, kecelakaan speed boat yang diketahui milik Haras Group diduga terjadi akibat cuaca buruk. Angin kencang dan gelombang tinggi dilaporkan menghantam perahu saat melintas di perairan Jalur 8 Muara Telang hingga menyebabkan badan speed boat terbelah dan akhirnya tenggelam.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kabar duka kemudian kembali datang. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Batin Nanggem menghembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari (7/3/2026) setelah menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Nenek sudah meninggal dunia. Saat ini kami masih mengurus administrasi dan menunggu ambulans untuk membawa jenazah ke Lampung,” ujar salah satu anggota keluarga melalui sambungan telepon.
Rencananya, jenazah almarhumah akan dibawa oleh pihak keluarga ke Lampung untuk dimakamkan.
Kuasa hukum keluarga korban, Fida Raini, menyayangkan proses penanganan pasien yang dinilai tidak berjalan cepat sejak awal. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, pelayanan medis seharusnya mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dibandingkan urusan administrasi.
Secara hukum, kewajiban pelayanan pasien gawat darurat telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa menunda karena alasan administrasi.
Selain itu, Pasal 190 Undang-Undang Rumah Sakit juga mengatur bahwa pimpinan fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan pasien meninggal dunia atau mengalami cacat berat, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait kebijakan pelayanan kepada pihak RSUD Siti Fatimah Palembang, humas rumah sakit tidak dapat ditemui.
Pada malam terjadinya perdebatan antara pihak keluarga dan rumah sakit, awak media mendatangi lokasi dan meminta petugas keamanan untuk memanggil humas. Namun yang datang justru petugas bagian pelaksana yang menyampaikan bahwa humas tidak berada di tempat dan tidak dapat memberikan keterangan.
Keesokan harinya, awak media kembali mendatangi rumah sakit untuk melakukan konfirmasi lanjutan. Namun humas kembali tidak dapat ditemui dengan alasan sudah pulang. Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan deposit tersebut. (Toni)













