Digugat Praperadilan Soal Lakalantas Km 8, Kanit Gakkum Klaim Penyidikan Sudah Maksimal

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA –

Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Km 8 Palembang, Defi Iskandar, SH., MH., mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus yang telah berjalan sekitar enam bulan.

Bacaan Lainnya

 

Hal tersebut disampaikan Defi Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukumnya di Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).

 

Defi menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Plg.

 

Menurutnya, pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang sebagai Termohon I, Kapolrestabes Palembang sebagai Termohon II, Kasat Lantas Polrestabes Palembang sebagai Termohon III, serta Dirlantas Polda Sumsel, Kapolda Sumsel, Kakorlantas Polri, dan Kapolri sebagai turut termohon.

 

“Suami klien kami meninggal dunia setelah ditabrak truk tangki air di kawasan Km 8 depan JM Sukarami. Penyidik Satlantas telah meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Februari lalu. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Defi.

 

Ia mengaku mempertanyakan perkembangan perkara tersebut kepada penyidik, termasuk keberadaan sopir truk tangki air yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

 

“Dalam mediasi kemarin kami tanyakan kepada Kanit Gakkum terkait keberadaan pelaku. Alasannya pelaku berada di luar kota. Yang membuat kami bingung, sampai sekarang pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Selain itu, Defi juga menyoroti belum ditemukannya pengendara sepeda motor yang diduga menyenggol korban hingga terjatuh sebelum kemudian terlindas truk tangki air.

 

Menurutnya, penyidik seharusnya masih dapat melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sejumlah titik persimpangan yang dilalui korban.

 

“Motor yang diduga menyenggol korban hingga jatuh juga belum ditemukan. Alasannya karena ETLE rusak. Padahal menurut hemat kami, penyidik bisa melakukan pengecekan CCTV di lampu merah Simpang Bandara untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat,” katanya.

 

Defi menilai perkara tersebut terkesan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

 

“Oleh karena itu kami mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan ketentuan KUHAP. Harapan kami Kapolrestabes Palembang dapat menuntaskan penyidikan perkara ini karena menyangkut nyawa manusia. Sudah enam bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengaku setiap kali meminta perkembangan perkara kepada penyidik, pihaknya kerap diarahkan untuk menempuh mediasi.

 

“Setiap kali kami menghubungi Kanit Gakkum, yang selalu disampaikan adalah mediasi. Sementara keluarga korban menunggu kepastian hukum atas perkara ini,” tambahnya.

 

Defi menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga saat ini sopir truk tangki air yang terlibat dalam kecelakaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun peristiwa itu telah terjadi sekitar enam bulan lalu.

 

Terkait pernyataan tersebut, wartawan Lingkaran Istana melakukan konfirmasi kepada Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, guna meminta keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dan tanggapannya atas permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban.

 

Menanggapi hal itu, Iptu Hermanto mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara sebanyak tiga kali, rekonstruksi, pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV, hingga upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak perusahaan pemilik truk tangki.

“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal sesuai prosedur, mulai dari gelar perkara, rekonstruksi, pemeriksaan saksi, hingga upaya pencarian bukti elektronik. Namun saat kejadian sistem ETLE sedang dalam masa peralihan sehingga data yang dibutuhkan tidak dapat diperoleh,” ujar Hermanto.

 

Ia menambahkan, kendaraan truk tangki telah diamankan sejak awal penanganan perkara, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.

 

Terkait gugatan praperadilan, Hermanto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.

 

“Praperadilan adalah hak warga negara. Kami menghormati langkah tersebut dan siap menghadapi proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, penyidikan telah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban masih berproses di Pengadilan Negeri Palembang. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *