PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Polda Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka dan mengamankan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si. yang mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si. yang mewakili Pangdam II/Sriwijaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, Manager Regional Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ayub Ritto, Area Manager CSR Pertamina Patra Niaga RU III Siti Fauzia, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., para Kapolres jajaran, serta sekitar 100 tamu undangan.
Kapolda Sumsel mengatakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga mendorong adanya tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan BBM ilegal sekaligus dukungan terhadap solusi legal bagi masyarakat yang mengelola sumur rakyat dan sumur tua.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM.
Namun, proses legalisasi tersebut harus terlebih dahulu melalui verifikasi oleh SKK Migas. Selanjutnya, hasil produksi disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah hukum.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan memaparkan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, 24 perkara telah memasuki Tahap II, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, sebanyak 50 unit kendaraan turut ditampilkan dalam konferensi pers. Kendaraan tersebut terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Dalam penanganan kejahatan sektor migas, Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Sejumlah operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai upaya pelaku menghilangkan barang bukti. Upaya tersebut mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Polda Sumsel menyatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut memberikan dampak strategis terhadap upaya menjaga stabilitas pasokan energi dan mencegah penyimpangan distribusi BBM.
Penindakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung terciptanya tata kelola migas yang tertib, legal, dan berkeadilan.
Pendekatan yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus memberikan solusi legal bagi pengelolaan sumur rakyat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi tata kelola migas.
Melalui langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang konsisten, Polda Sumsel berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Bumi Sriwijaya.
(Toni)











