Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Pengadilan negeri Rantauprapat gelar sidang Pembuktian dengan Nomor Perkara 5 /Pdt.G.S/2026/PN-Rap (kamis,26/2/2026) yang dilaksanakan diruang sidang dihadiri oleh para pihak (kamis) ,12/03/2026).
Gugatan dilakukan Ahli waris Lasmariati Sirait istri Alm. Riston Sagala yang merupakan nasabah tentang asuransi jiwa dengan Nomor Polis: GPxxxxxxxxx atas nama PT. BCA FINANCE;utk meminta pertanggungjawaban kepada PT. BCA Finance terhadap asuransi jiwa suaminya.
Gugatan ini terkait Atas pengambilan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021. Atas nama BPKB Lasmariati Sirait yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak : 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx pada hari jumat tanggal 21 November 2021;
Serta mengambil 1 (satu) unit lagi mobil Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024. Atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak: 19xxxxxxx– PK – 0xx.
Dengan didampingi Kantor Hukum BERIMAN PANJAITAN., S.H,M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H.& Partners mengajukan Gugatan Sederhana Wan Prestasi terhadap PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT, berkantor beralamat di Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara ( Terletak Di Ruko Suzuya Mall ); untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Kepada awak media Lasmariati Sirait warga Kampung Jawa Pasar Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa berawal dari claim suransi jiwa kami ditolak dan tidak jelas dan pihak lesing bca finance tidak bertanggung jawab inilah, Alasan yang mendasar kami menggugat mengugat karena tidak ada kejelasan sebab sudah kurang lebih selama 8 (Delapan) bulan menunggu, sejak Penggugat mengajukan klaim asuransi tersebut, pihak BCA Finance Rantauprapat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk Menyetujui/mengabulkan permohonan klaim untuk menanggung asuransi jiwa tersebut sesuai yang tercantum di dalam sertifikat asuransi dari Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor: GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx;sementara kami tetap dianjurkan membayar kredit setiap bulannya menunggu ada persetujuan dari pusat.
Dan pada tanggal 23 April 2025, melalui Surat Nomor : GDTHxxxxxxxxxxxxx, pihak BCA Finance Rantauprapat membalas surat Penggugat, yang pada pokoknya berisikan menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh lasmariati br Sirait selaku Ahli waris, dgn alasan yg tidak jelas.
SeLanjutnya pada tanggal 14 Mei 2025, melalui Surat Nomor : 0xx/CLAIM/V/2025, pihak BCA Finance membalas Tanggapan Surat Banding yang diajukan oleh Penggugat, yang pada pokoknya berisikan PT BCS Finance tetap tetap menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh saya, padahal sebagai nasabah dan/atau debitur dari Tergugat tetap membayar kredit dan asuransi setiap bulannya yg disatukan ke jumlah kreditnya, Penggugat telah melaksanakan kewajiban Penggugat, yaitu membayar “premi asuransi” yg sudah dimasukan ke hitungan kredit perbulannya yg harus kami bayar. Oleh karenanya beralasan secara hukum bila kemudian BCS Finance& baik secara tanggung renteng maupun sendiri- untuk melaksanakan kewajibannya mengabulkan dan/atau menyetujui permohonan klaim asuransi Jiwa Penggugat, ujarnya kepada media(kamis,12/3/2026) di area Pengadilan negeri Rantauprapat.
Selanjutnya, Lantas mengapa klaim Mobil yang diajukan pertama yaitu Mobil Suzuki New Carry Klaim nya telah disetujui PT. BCS finance Memberikan sisa uang dari klaim tersebut yang nominal nya sebesar Rp. 2.486.062 ( Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah ), yang Membuktikan bahwa klaim mobil pertama bisa diklaim dan ahli waris masih menerima sisa klaim. Sementara Mobil yang diajukan untuk kedua kalinya ditolak oleh Pihak BCS Finance dengan alasan yang tidak jelas bahwasanya katanya soal asuransi tidak urusan PT. AbVS Finance, sementara kami hanya kenal bca fince, yg melakukan asuransi jiwa dan yang pegang polis,mereka dan yg paling bingung kqmi mobil yg satu mereka yg klaim mobil kedua nga ada urusan bca finance , bebernya.
kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan dalam sidang pembuktian ini kami menunjukan surat yang menunukan Bahwa penggugat adalah nasabah yang tercatat resmi di BCA finance Rantauprapat, dan peserta asuransi yang bekerjasama dengan BCA finance Rantauprapat, persoalan klaim asuransi sudah menjadi tanggung jawab pihak BCA finance selaku pemegang polis terhadap nasabahnya termasuk pengugat.yg tercatat disertifikasi asuransinya dan debitur ditak pernah diberikan berkas dan polis asuransinya, ini merupakan pembohongan publik dan masyarakat.
Gugatan ini dilakukan karena tidak dibayarkan asuransi kepada ahli waris, apalagi ini klaim terhadap mobil yang kedua sama halnya dengan pengajuan klaim asuransi unit yang pertama. Dengan ketentuan pembayaran kredit awal sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan Asuransi jiwa serta klien kami sudah membayar DP dan sudah membayar selama 14 bulan dengan nominal perbulan nya sebesar Rp. 4.200.000,-
Dan Bahwa Alm. Riston Sagala yg merupakan suami dari lasmariati meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa sebelum suaminya meninggal dunia, sudah membayar kredit selama 5 bulan dan setelah 3 hari sesudah suami dari Penggugat meninggal dunia. Penggugat sudah memberitahukan kepada pihak leasing bahwa atas nama pengajuan kredit sudah meninggal dunia sekaligus mengajukan klaim asuransi jiwa terhadap 2 unit mobil yang diajukan nya; Bahwa tindakan PT. BCS Finance yang menolak permohonan klaim asuransi yang dimohonkan atas nama Alm. Riston terhadap mobil unit ke dua merupakan penipuan. Dan pembohongan debitur.
Dari kronologi klaim ini pihak BCA Finance Rantauprapat melakukan perbuatan inkar janji (wan prestatie); disamping ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian juga ditegaskan : “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim”.
mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa,mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya, ucanya. AS









