Kasus Penganiayaan Wahyudi Bergulir, Polsek IB I Jelaskan Alasan Pelaku Belum Ditahan

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Dalam upaya menjaga akurasi informasi serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, awak media kembali menelusuri perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Wahyudi Sang Putra (38). Langkah konfirmasi langsung ke Polsek Ilir Barat I Palembang dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, di kawasan Jalan Radial, tepatnya di sekitar Toko Mamee Bakery. Dalam kejadian itu, Wahyudi harus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang rekan perempuannya.

 

Dalam proses hukum yang berjalan, Wahyudi selaku korban telah menunjuk kuasa hukum, yakni Imron Ahmad, SH., MH., bersama timnya. Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyampaikan kekecewaan atas belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor, serta meminta adanya kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi dalam sebuah konferensi pers.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad, SH., MH., bersama timnya, menyampaikan kekecewaan atas belum dilakukannya penahanan terhadap pihak terlapor.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung. Namun demikian, fakta bahwa terlapor masih berada di luar tahanan dinilai berpotensi menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.

“Klien kami mengalami dampak fisik dan psikis. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah yang terukur dan sesuai dengan prosedur, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut telah dipublikasikan dalam pemberitaan sebelumnya. Namun, sesuai dengan prinsip keberimbangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 1 (yang menegaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa) serta Pasal 6 huruf c (yang mengamanatkan pers untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar), media berkewajiban menghadirkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

 

Untuk itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang melalui Panit Riska, Ipda Febby Julian Pratama, SH., MM, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

 

Menurutnya, kasus yang menimpa Wahyudi dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Berkas perkara sudah kami kirim ke pihak kejaksaan, dan saat ini kemungkinan akan mendapatkan petunjuk lanjutan atau P19,” ujarnya.

 

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor, ia menegaskan bahwa setiap tindakan penahanan harus melalui pertimbangan hukum yang objektif dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

 

“Penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi perkara ini mengarah pada penganiayaan ringan. Selain itu, tersangka juga sempat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dan hal tersebut telah dikonfirmasi serta disetujui oleh pihak korban,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan. Kedua belah pihak kini menunggu tindak lanjut dari hasil koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

 

Perkembangan perkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga tentang ketepatan dan kehati-hatian dalam setiap langkah. 

 

Di tengah tuntutan keadilan dari korban, aparat penegak hukum tetap terikat pada prosedur dan norma hukum yang berlaku. 

 

Dalam konteks inilah, publik diharapkan dapat menempatkan diri secara objektif, sembari menunggu hasil akhir yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang proporsional bagi semua pihak.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *