PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Dugaan penipuan kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Sebuah mobil lenyap tanpa jejak, sementara korban harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa ini bukan sekadar kehilangan, melainkan alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian. Selasa (7/4/2026)
Seorang warga Kota Palembang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/328/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 15.04 WIB.
Pelapor diketahui bernama Muhammad Ali Sadikin, seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi di kawasan Jalan N. Takwa, RT 24 RW 05, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni. Kejadian bermula pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban kembali ke rumah dan mendapati mobil miliknya telah hilang.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang berupa Daihatsu Ayla 1.2 R MT warna kuning metalik tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1903 ID. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut diduga dibawa oleh terlapor bernama Herlyna Amelia.
Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum dikembalikan dan terlapor tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp140 juta.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum korban, Wawan Aroni, SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
“Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan hingga saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor. Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut,” tegas kuasa hukum, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilaporkan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka kami akan mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tersandera oleh lambannya penanganan. Masyarakat menunggu, korban menanti, dan publik berhak melihat apakah hukum masih berdiri tegak, atau sekadar tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.
(Toni)










