Batu Bara (Sumut), MLi id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Rapat paripurna ini membahas penyampaian nota Ranperda terkait perubahan bentuk hukum BUMD, khususnya PT Pembangunan Batra Berjaya, menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, seluruh anggota DPRD, serta OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Selasa, 21 April 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Perubahan bentuk hukum ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan peran strategis BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ranperda ini juga mengatur berbagai aspek penting seperti perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, serta kepengurusan dan tata kelola.
Pemerintah daerah turut membuka ruang masukan dan saran dari pimpinan serta anggota DPRD guna menyempurnakan Ranperda tersebut agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Batu Bara. (Rosiah/ilo)












