PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA —
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang, Senin (18/05/2026).
Massa tampak membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Pemerhati Situasi Terkini” sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan pelanggaran reklame di Kota Palembang.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PST, Dian HS. Dalam orasinya, PST menyampaikan kritik terhadap dugaan pembiaran reklame yang dinilai melanggar aturan serta merampas fungsi fasilitas publik, khususnya trotoar.
PST menjelaskan bahwa organisasi tersebut merupakan wadah pemuda yang peduli terhadap jalannya pemerintahan daerah maupun pusat. Organisasi ini berperan sebagai agent of change dan kontrol sosial yang aktif menyuarakan isu-isu sosial, tata kelola pemerintahan, hingga dugaan korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari LSM, pemuda, mahasiswa, hingga aktivis di Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar Dian HS dalam keterangannya.
Dalam aksi tersebut, PST menyoroti sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya:
Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tata letak dan perizinan reklame.
Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang menjamin fungsi fasilitas publik.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang secara tegas melarang pemasangan reklame di trotoar dan jalur pedestrian.
Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 junto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
PST menduga masih terdapat sejumlah reklame raksasa di Kota Palembang yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum. Salah satu titik yang disoroti berada di kawasan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai. Selain itu, massa juga menyoroti reklame di Simpang 5 Rajawali serta di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di atas trotoar arah pintu masuk Hotel Budi yang dahulu dikenal sebagai Ramayana.
Menurut PST, keberadaan reklame tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penegakan peraturan daerah.

“Jika tidak segera ditertibkan, kami menilai ada pembiaran sistematis terhadap pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis,” tegas Dian HS.
Dalam pernyataan sikapnya, PST menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang, di antaranya:
1. Meminta Pemkot Palembang menegakkan Perda terkait penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.
2. Mendesak Walikota Palembang mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
3. Meminta penertiban reklame yang diduga melanggar aturan di sejumlah titik Kota Palembang, termasuk Simpang 5 DPRD Sumsel, Simpang 5 Rajawali, dan Jalan Letkol Iskandar.
4. Meminta jajaran Pemkot Palembang menindaklanjuti dugaan pelanggaran reklame dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Massa juga mendesak agar reklame yang melanggar aturan segera dibongkar demi mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Walikota Palembang berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan setempat. Massa PST kemudian membubarkan diri secara tertib usai menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang,” tutupnya.
Editor : Toni












