Aceh Singkil,–LI Koordinator Lapangan Gerakan GEMUKA, Buyung Sanang, menyambut baik terbitnya Surat Pernyataan Bupati Aceh Singkil terkait komitmen penyaluran Jadup Tahap II, III dan seterusnya bagi korban banjir dan tanah longsor di Aceh Singkil.
Namun menurut Buyung, masyarakat perlu mengetahui bahwa surat pernyataan tersebut lahir setelah adanya tekanan aspirasi masyarakat yang disuarakan GEMUKA melalui aksi damai di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.
“Kami menilai surat pernyataan ini merupakan hasil perjuangan masyarakat korban yang selama ini terus menuntut kejelasan hak mereka. Bahkan konsep surat pernyataan ini juga disusun dan diajukan oleh GEMUKA sebagai bentuk jaminan keseriusan pemerintah daerah terhadap korban banjir,” tegas Buyung Sanang.
Menurutnya, terbitnya surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Singkil menjadi bukti bahwa tuntutan masyarakat selama ini memang memiliki dasar yang kuat dan layak untuk diperjuangkan.
Meski demikian, GEMUKA menegaskan bahwa surat tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Kami menghormati komitmen yang telah ditandatangani Bupati. Namun yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya tanda tangan dan stempel, melainkan realisasi. Surat ini telah menjadi komitmen resmi pemerintah dan sekaligus menjadi hutang moral kepada ribuan korban banjir yang masih menunggu haknya,” ujar Buyung.
GEMUKA juga akan mengawal seluruh poin yang tertuang dalam surat tersebut, terutama terkait transparansi data penerima bantuan, perkembangan proses pengusulan ke pemerintah pusat, hingga kepastian waktu pencairan bantuan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat keterlambatan, ketidakterbukaan, atau bahkan pengingkaran terhadap isi surat ini, maka GEMUKA tidak akan tinggal diam dan akan kembali menyuarakan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sah dan konstitusional,” katanya.
Buyung menegaskan bahwa perjuangan GEMUKA bukan untuk mencari sensasi ataupun kepentingan kelompok tertentu, melainkan memastikan hak-hak korban banjir dan tanah longsor benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Korban sudah terlalu lama menunggu. Kami berharap surat pernyataan ini menjadi titik awal penyelesaian, bukan sekadar alat untuk meredam tuntutan masyarakat. Rakyat akan menilai pemerintah dari tindakan nyata, bukan dari janji yang tertulis di atas kertas,” tutur buyung
Aksi damai GEMUKA telah membuktikan bahwa suara rakyat masih mampu mengetuk hati pemerintah. Kini masyarakat menunggu bukti, apakah surat ini akan menjadi jalan menuju keadilan bagi korban banjir atau hanya menjadi arsip baru di meja birokrasi.
“Surat Pernyataan Ini Harus Menjadi Hutang Moral dan Politik Pemerintah kepada Korban Banjir” tutup Buyung Sanang.
Reporter : Dahrusyid









