Menguak Misteri Belukar Rajo: Jejak Sakral Panglimo Duosim di Tujuh Koto Ilir

Oplus_131072

TEBO // Lingkaran Istana Id – Kabupaten Tebo kembali menunjukkan kekayaan historisnya yang belum sepenuhnya terjamah oleh dunia luar. Berada jauh di dalam kawasan administratif Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, terdapat sebuah situs yang diselimuti kabut mistis dan nilai sejarah tinggi:

Kompleks Pemakaman Belukar Rajo.
​Bukan sekadar pemakaman tua biasa, situs ini diyakini oleh masyarakat adat setempat sebagai tempat bersemayamnya kerabat tokoh legendaris,Panglimo Duosim yang  juga adalah salah satu  pengawa Raja Jambi Sultan Taha Syaifudin bagian hulu sekitar 18M.

​Menurut penuturan para tetua adat dan tokoh pemuda di Desa Sungai Karang, HERZAN ,Panglimo Duosim adalah sosok kesatria tangguh di masa lampau yang memiliki peran besar dalam menjaga wilayah teritorial adat VII Koto Ilir. Makamnya yang berada tidak jauh dari area Belukar Rajo tidak pernah sepi dari cerita rakyat mengenai karamah dan kekuatannya.
​”Belukar Rajo ini bukan tempat sembarangan. Bagi kami, ini adalah tanah pusaka. Ada aturan adat yang ketat jika ingin memasuki wilayah pemakaman ujar Herzan tokoh pemuda setempat.

​Meskipun memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat kuat bagi masyarakat Desa Sungai Karang, Kompleks Pemakaman Belukar Rajo saat ini masih menghadapi tantangan besar terkait kelestarian dan pengakuan dari pemerintah daerah.

​Berikut adalah beberapa poin krusial terkait kondisi situs saat ini:
​Aksesibilitas yang Sulit: Terletak di dalam kawasan VII Koto Ilir, akses menuju lokasi masih berupa jalan tanah dan rintangan alam dan di duga saat ini komplek makam tersebut masuk HGU PT Wana Mukti Wisesa sementara keberadaan komplek makam tersebut keberadaanya sudah ratusan Tahun dan dan mempunyai tanah ulayat +- 2000 hetar yg sampai saat ini keberadaan tanah itu tidak jelas dan masih di pertanyakan masyarakat karena di kelilingi oleh PT.Wana Mukti Wasesa membuat situs ini terisolasi dari jangkauan wisatawan sejarah.
Pemakaman saat ini hanya mengandalkan swadaya masyarakat adat secara turun-temurun.

Seiring berkembangnya perkebunan di wilayah Tebo, perlindungan hukum terhadap batas-batas tanah ulayat Belukar Rajo menjadi sangat mendesak.

Ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo dan ​Masyarakat Desa Sungai Karang berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo segera turun tangan untuk melakukan penelitian arkeologis secara resmi. Pengakuan situs Belukar Rajo sebagai Cagar Budaya dinilai menjadi langkah krusial untuk menyelamatkan jejak sejarah Panglimo Duosim.
​Jika dikelola dengan baik, situs sejarah ini tidak hanya menjadi simbol identitas dan kebanggaan masyarakat VII Koto Ilir Kabupaten Tebo secara umum ,tetapi juga berpotensi menjadi destinasi wisata religi dan sejarah yang dapat mendongkrak ekonomi lokal di Kabupaten Tebo.( Oeoes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *