Dumai, lingkaranistana.id 22 Juni 2026 — Pemerintah Kota Dumai telah melaksanakan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 22 Juni 2026, mulai pukul 08.30 WIB di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Puteri Tujuh Kota Dumai, serta diikuti secara daring melalui konferensi video oleh perwakilan pemerintah provinsi dan instansi pusat.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Wali Kota Dumai Nomor 600.4/88/UND/DLH-TLP tertanggal 18 Juni 2026, serta mengacu pada landasan hukum:
• Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
• Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016;
• Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengintegrasian KLHS dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.

Konsultasi ini dihadiri secara menyeluruh oleh lintas pemangku kepentingan,
Hadir langsung: Forkopimda Kota Dumai, Ketua dan anggota DPRD Kota Dumai, seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat se-Kota Dumai, Lembaga Adat Melayu Riau, organisasi lingkungan, KADIN, REI, BUMD, serta puluhan perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di wilayah Dumai.
Hadir daring: Perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dan instansi teknis terkait lainnya.
Melalui diskusi yang terbuka dan partisipatif, seluruh peserta menyepakati tujuh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis yang menjadi prioritas utama dalam penyusunan dokumen KLHS dan revisi RTRW Kota Dumai 2026, yaitu:
1. Degradasi hutan bakau dan penurunan keanekaragaman hayati;
2. Kerusakan ekosistem gambut dan penurunan kualitas lingkungan lahan basah;
3. Meningkatnya risiko perubahan iklim dan potensi bencana alam;
4. Tekanan aktivitas industri terhadap kualitas lingkungan hidup;
5. Peningkatan timbulan sampah dan pengelolaan limbah yang belum optimal;
6. Keterbatasan infrastruktur dasar dan aksesibilitas wilayah;
7. Penguatan tata kelola lingkungan hidup serta sistem pengawasan.
Ketujuh isu ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang memastikan setiap pengembangan wilayah tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan keterlibatan seluruh pihak dalam proses perencanaan wilayah. Hasilnya akan menjadi acuan resmi bagi tim penyusun untuk menyempurnakan rancangan revisi RTRW agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan serta memenuhi standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Dumai menegaskan bahwa kehadiran dan masukan dari semua pihak sangat berharga. Dokumen yang dihasilkan nantinya akan menjadi panduan pembangunan jangka menengah dan panjang Kota Dumai yang berkelanjutan, aman, dan ramah lingkungan bagi generasi mendatang.
Seluruh dokumen proses dan hasil kegiatan ini telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai sertifikasi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup
Irham/MBS








