Dilaporkan Mantan Istri, Polisi Polda Sumsel Kini Didampingi Defi Iskandar: Siap Pasang Badan

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA –

Advokat Defi Iskandar, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Defi Iskandar yang beralamat di Jalan Lubuk Kawah, Kebun Bunga, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (22/6/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

 

Konferensi pers tersebut digelar menyusul laporan yang ditujukan kepada kliennya, Aipda JW, oleh mantan istrinya, Dona Verla, melalui kuasa hukumnya, Novita Roy Lubis, S.H., M.H. Laporan tersebut sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian publik.

 

Dalam kesempatan itu, Defi Iskandar membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait dugaan penelantaran anak dan penggelapan. Menurutnya, pihaknya baru menerima kuasa dari Aipda JW dan telah melakukan pendalaman terhadap perkara yang saat ini tengah berjalan.

 

“Klien kami, Aipda JW, beberapa waktu lalu dilaporkan oleh mantan istrinya ke Paminal Polda Sumsel, Unit PPA Polres Musi Banyuasin, dan Polrestabes Palembang terkait dugaan penelantaran anak serta penggelapan. Namun kami menilai apa yang dituduhkan tersebut diduga tidak benar, karena klien kami masih memberikan nafkah kepada anaknya,” ujar Defi Iskandar.

 

Defi juga menyoroti dibukanya kembali laporan dugaan penelantaran anak yang sebelumnya sempat dihentikan di Unit PPA Polres Musi Banyuasin. Menurutnya, pihaknya akan meminta penjelasan terkait dasar hukum pembukaan kembali laporan tersebut.

 

“Kami akan mempertanyakan apa alasan laporan yang sebelumnya telah dihentikan dapat dibuka kembali. Sepengetahuan kami, apabila suatu perkara telah dihentikan melalui SP3, maka pembukaannya kembali harus didasarkan pada putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan atau adanya novum atau bukti baru. Hal ini yang akan kami pertanyakan kepada penyidik,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Defi mengatakan apabila penyidik tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang dimaksud, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

 

“Apabila penyidik tidak dapat menunjukkan adanya putusan praperadilan maupun novum baru yang menjadi dasar dibukanya kembali perkara tersebut, maka kami akan melaporkan penyidik Unit PPA Polres Muba atas dugaan tidak profesional dan tidak objektif dalam menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

 

Selain itu, Defi juga mengingatkan mantan istri kliennya agar tidak melakukan penjualan harta bersama atau harta gono-gini secara sepihak. Menurutnya, terdapat informasi mengenai rumah dan sejumlah bidang tanah yang diduga dipasarkan melalui media sosial.

 

“Saya mengingatkan kepada saudari Dona beserta kuasa hukumnya agar tidak melakukan penjualan harta gono-gini secara sepihak. Apabila hal tersebut dilakukan, maka kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, Media Nasional Lingkaran Istana melakukan upaya konfirmasi kepada Advokat Novita Roy Lubis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dona Verla, mantan istri Aipda JW.

 

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor 085369****647 yang diketahui digunakan oleh Advokat Novita Roy Lubis, S.H., M.H. Upaya konfirmasi tersebut kemudian ditanggapi dengan memberikan hak jawab kepada media.

 

Dalam keterangannya, Novita Roy Lubis membantah tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum Aipda JW terkait dugaan penjualan harta gono-gini.

 

“Hak jawab dari kami, klien kami tidak pernah memperjualbelikan objek gono-gini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Aipda JW. Jangan mengalihkan substansi permasalahan yang kami laporkan. Yang kami laporkan dalam berita sebelumnya adalah terkait dugaan penggelapan atau memindahtangankan objek fidusia berupa mobil Triton atas nama klien kami, yang diduga dipindah tangankan oleh Aipda JW tanpa sepengetahuan klien kami maupun pihak leasing,” kata Novita Roy Lubis melalui pesan WhatsApp.

 

Novita juga menjelaskan terkait laporan dugaan penelantaran anak yang saat ini kembali ditangani oleh Unit PPA Polres Musi Banyuasin.

 

“Terkait laporan dugaan penelantaran anak di Unit PPA Polres Muba, laporan tersebut dibuka kembali atas pengaduan kami ke Karowasidik Mabes Polri,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses dan terus bergulir. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *