SPP SMAN 1 BERINGIN “MENGUAP” Rp50 JUTA/BULAN: DANA BOS Rp750 JUTA/BULAN KE MANA? KRITIK TAJAM: LANGAR UU + PERMENDIKBUD!.

Beringin,Deli Serdang-LI Kontradiksi mencolok terjadi di SMAN 1 Beringin, Deli Serdang. Sekolah negeri yang anggarannya sudah ditanggung negara lewat Dana BOS, ternyata masih menarik SPP Rp100 ribu/murid/bulan dari 500 siswa. Total Rp50 juta per bulan “menguap” tanpa kejelasan.

 

Saat dikonfirmasi Selasa 23/6/2026, Wakasek justru lempar tanggung jawab: “Tanyakan ke kepala sekolah aja”.

 

Hitungan Kasar Uang Rakyat di SMAN 1 Beringin:

1. SPP: 500 siswa x Rp100.000 = Rp50 juta/bulan = Rp600 juta/tahun

2. Dana BOS: 500 siswa x Rp1,5 juta = Rp750 juta/tahun.

 

Total dana yang berputar: Rp1,35 Miliar/tahun. Pertanyaannya: untuk apa SPP Rp600 juta/tahun itu kalau BOS sudah Rp750 juta/tahun?

 

Kritik Tajam: Ini Melanggar UU + Permendikbud!

Penarikan SPP di SMA Negeri adalah wilayah abu-abu yang jelas dilarang aturannya:

 

1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 34 ayat 2:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. SMA/SMK sederajat wajib 12 tahun sudah masuk program wajib belajar sejak 2016.

 

2. Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10:

Komite sekolah boleh menggalang dana, tapi dilarang menarik iuran wajib dari peserta didik. Kata kuncinya: “iuran wajib”. SPP Rp100 ribu yang dipatok ke 500 murid itu jelas iuran wajib, bukan sumbangan sukarela.

 

3. Permendikbud No 1 Tahun 2022 tentang Juknis BOS:

Dana BOS untuk SMA Rp1,5 juta/murid/tahun itu khusus untuk operasional: gaji honorer, kegiatan siswa, pemeliharaan, buku, listrik, air. Artinya kebutuhan dasar sekolah sudah ditanggung negara.

 

“Tanyakan ke Kepsek Aja” = Pelanggaran Transparansi

Jawaban Wakasek “tanyakan ke kepala sekolah aja” adalah bom waktu.

 

Padahal UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik termasuk sekolah negeri membuka informasi penggunaan anggaran. Dana BOS + SPP = uang rakyat. Rakyat berhak tahu, bukan disuruh “tanya sendiri”.

 

Kalau SPP Rp500 juta/bulan itu untuk “kekurangan BOS”, berarti Juknis BOS gagal. Kalau untuk “bangunan/fasilitas”, harusnya ada RAPBS yang disetujui Komite + Dinas, bukan pungutan diam-diam.

 

Catatan Tajam Utomo News:

1. Gratis tapi Pungut: Bupati Asri Ludin teriak “SD-SMP gratis tanpa biaya”. Lah ini SMA Negeri masih pungut Rp100 ribu/murid. Konsistennya di mana?

2. BOS Rp750 Juta Tidak Cukup?: Kalau BOS Rp1,5 juta/murid/tahun tidak cukup, buktikan dengan laporan. Jangan jadikan SPP sebagai “tambal APBN”.

3. Kepsek Hilang, Wakasek Lempar: Saat ditanya uang Rp50 juta/bulan, pejabat sekolah malah saling lempar. Ini bukan manajemen, ini menghindar.

 

Tuntutan Publik:

Dinas Pendidikan Provsu wajib audit SMAN 1 Beringin. Buka laporan penggunaan SPP Rp600 juta/tahun + BOS Rp750 juta/tahun. Kalau terbukti melanggar Permendikbud 75/2016, copot kepseknya. Jangan sampai “cari cerdas & disiplin” tapi orang tuanya dicekik SPP.

 

Karena sekolah negeri bukan pasar. Ijazah bukan struk belanja. (*)

 

Reporter: Agus |

Data: Konfirmasi Wakasek SMAN 1 Beringin, 23/6/2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *