TEBO –Lingkaran Istana.Id — Gelombang aspirasi warga Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo untuk melakukan pemekaran wilayah kini tampaknya sudah tidak terbendung lagi. Luasnya wilayah administratif desa saat ini dinilai menjadi faktor utama lambatnya pelayanan publik dan tidak meratanya pembangunan infrastruktur.
Isu pemekaran ini sebenarnya bukan barang baru. Selama bertahun-tahun , rencana ini telah menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat hingga ke tingkat perangkat desa.
Sebagian besar warga sepakat bahwa pemekaran adalah solusi logis demi mempercepat pemerataan kesejahteraan.
”Pertanyaan ‘kapan kito pemekaran?’ itu hampir setiap hari terdengar di warung-warung dan tempat berkumpul warga. Masyarakat tampaknya sudah tidak sabar lagi melihat realisasi pemekaran ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Teluk Kuali saat diwawancarai pada Jumat (17/7/2026).
Sadar bahwa pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan secara instan dan harus tunduk pada hukum yang berlaku, para tokoh masyarakat berkomitmen untuk mengawal proses ini melalui jalur yang struktural dan konstitusional.
Dalam waktu dekat, perwakilan warga berencana mendatangi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo untuk menyampaikan usulan dan tuntutan resmi. Langkah ini diambil agar aspirasi mereka segera mendapatkan respons dan dikaji secara teknis oleh pembuat kebijakan.
Agar usulan pemekaran ini berjalan mulus dan disetujui oleh pemerintah daerah hingga pusat, prosesnya wajib memenuhi ketentuan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014. Beberapa syarat substantif yang harus dipersiapkan oleh warga dan pemerintah Desa Teluk Kuali antara lain:
Batas Usia Desa Induk: Desa Teluk Kuali (desa induk) wajib telah berdiri minimal 5 tahun terhitung sejak pembentukannya.
Syarat Jumlah Penduduk: Untuk wilayah Sumatra.
Musyawarah Desa (Musdes): Rencana pemekaran wajib disepakati terlebih dahulu melalui mekanisme Musdes yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Adanya kepastian batas wilayah, potensi ekonomi penunjang, aksesibilitas pelayanan, serta kesiapan sarana-prasarana pemerintahan desa baru.
Warga berharap Pemkab Tebo dapat memberikan pembinaan dan verifikasi yang objektif atas usulan ini, mengingat urgensi efektivitas pelayanan publik di Desa Teluk Kuali sudah sangat mendesak.(Hi)










