DPRD Batu Bara Gelar Paripurna, Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Jadi Perseroda Dinyatakan Layak Disahkan

Batubara (Sumut), MLi id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026).

Rapat berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Wakil Ketua DPRD Rodial.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam laporan yang dibacakan, Panitia Khusus Ranperda menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Selain itu, Ranperda juga telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil RUPS perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025, rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik, laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, serta hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pansus menilai seluruh persyaratan administratif, hukum, dan dokumen pendukung telah terpenuhi sehingga Ranperda tersebut layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Panitia Khusus melalui laporan ini menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah,” demikian kesimpulan laporan Pansus yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Perubahan status badan hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha, serta mengoptimalkan kontribusi Perseroda terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara. (Rosiah/ilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *