PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Sidang mediasi perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Aipda Joko Wardoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/7/2026).
Gugatan yang menyeret tiga perwira menengah Polri itu menjadi perhatian setelah agenda mediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakhadiran seluruh pihak tergugat.

Penggugat, Aipda Joko Wardoyo, menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya, Defi Iskandar, S.H., M.H., dalam perkara perdata Nomor 211/Pdt.G/2026/PN Plg. Seusai persidangan, Defi menyatakan kecewa atas ketidakhadiran seluruh tergugat dalam agenda mediasi. Menurutnya, para tergugat yang merupakan anggota Polri seharusnya memberi teladan dalam menaati proses hukum, sehingga ketidakhadiran tersebut, menurut hematnya, merupakan sikap yang tidak menghargai persidangan yang mulia.
“Sidang hari ini merupakan agenda mediasi. Namun, satu pun para tergugat tidak hadir. Hal itu sangat kami sayangkan,” ujar Defi.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat masing-masing adalah AKBP Ade Andriansyah selaku Tergugat I, Kompol Dr. M. Ihsan selaku Tergugat II, dan AKP Ali Sodikin selaku Tergugat III.
Menurut Defi, para tergugat merupakan anggota Polda Sumatera Selatan yang bertugas di bidang hukum. Karena itu, ia menilai mereka semestinya memberikan teladan dalam menaati proses hukum yang sedang berjalan.
“Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dengan tidak hadirnya para tergugat pada agenda mediasi hari ini, menurut hemat kami, tindakan tersebut diduga tidak menghargai persidangan,” katanya.
Terkait ketidakhadiran para tergugat, Defi mengatakan alasan yang disampaikan kepada majelis hakim mediator adalah karena para tergugat sedang berada di luar kota untuk menghadiri agenda sidang praperadilan.
Namun, pihak penggugat mempertanyakan alasan tersebut. Menurut Defi, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya di hadapan hakim mediator, Tergugat II, Kompol Dr. M. Ihsan, dan Tergugat III, AKP Ali Sodikin, disebut berada di kantor pada hari yang sama.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari para tergugat.
Majelis hakim kemudian menunda proses mediasi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda mediasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers











