RAMPAS Tebo sorot,, PLN cabang Tebo, di duga pemasangan KWH baru ,tidak memiliki standar SLO.

Oplus_131072

TEBO — Lingkaran Istana. Id — Organisasi kemasyarakatan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja petugas Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) pembuat Sertifikat Laik Operasi (SLO) di wilayah Kabupaten Tebo. Praktik penerbitan SLO secara sepihak atau formalitas belaka—yang lazim dikenal masyarakat sebagai “SLO tembak”—diduga kuat marak terjadi tanpa adanya pemeriksaan fisik sebelum arus listrik disalurkan ke rumah warga.

Ketua Ormas Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo.M.Husni ,menegaskan bahwa petugas SLO Cabang Tebo diduga kerap tidak pernah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kelayakan teknis instalasi listrik warga yang mengajukan pemasangan KWH meter baru.
​Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur secara ketat bahwa penerbitan SLO wajib melalui serangkaian proses verifikasi teknis demi menjamin keamanan pengoperasian tenaga listrik sebelum “api” atau arus listrik dialirkan.

​​Sesuai regulasi ketenagalistrikan yang berlaku, penerbitan sertifikat tanpa adanya pengujian fisik di lokasi merupakan bentuk kelalaian serius. Pihak yang terlibat terancam sanksi bertingkat:
​Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin: LIT yang terbukti melanggar akan menerima teguran tertulis dari Dinas ESDM/Pemerintah, pembekuan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), hingga pencabutan penetapan/akreditasi secara permanen.
​Pencabutan Sertifikat
Inspektor atau tenaga teknik yang menandatangani laporan pengujian fiktif terancam pencabutan Serkom dan dilarang berpraktik kembali di sektor ketenagalistrikan.

​Dampak dari pengujian fiktif ini bukan sekadar urusan administrasi. Jika di kemudian hari terjadi kecelakaan teknis—seperti kebakaran akibat korsleting listrik atau korban jiwa akibat sengatan listrik—unsur pidana dapat diberlakukan

Pengurus LIT dan inspektor dapat dijerat Pasal 359/360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kerugian atau hilangnya nyawa, serta pasal-pasal dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain itu, gugatan ganti rugi secara perdata dapat dilayangkan oleh pihak korban.

Klaim asuransi hangus.Bagi pemilik bangunan,miskipun proses terasa cepat, SLO tanpa pengujian riil berisiko membatalkan klaim asuransi saat terjadi kebakaran. Pihak asuransi berhak menolak klaim jika ditemukan bukti bahwa verifikasi kelayakan teknis tidak dijalankan sesuai standar.
​Ancaman Keselamatan Jiwa: Ketiadaan grounding (arde), ukuran kabel yang tidak standar, atau kesalahan pengawatan yang tidak terdeteksi sejak awal berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah setiap saat.

​Atas dugaan temuan ini, Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab. Tebo mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat.
​Masyarakat dan pelanggan KWH baru di Kabupaten Tebo diimbau untuk lebih kritis dan berani menuntut haknya. Sebagai konsumen, pelanggan berhak meminta petugas LIT yang ditunjuk untuk benar-benar hadir melakukan pengukuran arus dan grounding sebelum menandatangani Berita Acara Pengujian.(Hi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *