WARTAWAN ITU HAMA!” Oknum Pelaksana Proyek TPT di Garut Diduga Lecehkan Profesi Pers, Insan Media Geram

GARUT | Lingkaran Istana — Pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan mencuat di Kabupaten Garut. Seorang oknum pelaksana proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Aspirasi, berinisial DD, diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap insan pers saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi di lokasi pekerjaan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2026, di Kampung Ciseda, Desa Dawungsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan tim investigasi media yang berada di lokasi, kedatangan wartawan bertujuan meminta penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pelaksanaan proyek TPT tersebut. Namun, proses konfirmasi disebut justru diwarnai pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Menurut keterangan yang diterima, oknum pelaksana proyek tersebut diduga mengatakan:

“Ngapain diladenin wartawan. Kalau ada datang ke sini akan saya martil, dan itu mah hama.”

Ucapan tersebut sontak memicu kekecewaan dan reaksi keras dari sejumlah insan pers. Tim media yang hadir menilai pernyataan itu bukan hanya ditujukan kepada wartawan yang berada di lokasi, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi pers secara luas.

“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi terkait pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Namun, justru muncul ucapan yang kami nilai merendahkan profesi wartawan,” ujar salah seorang anggota tim investigasi media.

Pers Dinilai Sedang Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

Sejumlah insan pers di Kabupaten Garut menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas sesuai fungsi jurnalistik, yakni mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan konfirmasi terhadap proyek pemerintah maupun proyek yang menggunakan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Menyebut wartawan sebagai “hama”, menurut sejumlah pihak, merupakan pernyataan yang tidak pantas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi pers.

“Wartawan bekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab jurnalistik. Konfirmasi bukan bentuk gangguan, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan akurat,” ujar perwakilan insan pers.

Diduga Ada Pernyataan Bernada Ancaman

Selain ucapan “wartawan itu hama”, pernyataan mengenai akan “memartil” wartawan juga menjadi perhatian. Insan pers meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka dan ditelusuri berdasarkan bukti yang tersedia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat rekaman audio, video, serta keterangan saksi yang dapat digunakan untuk menguji secara objektif rangkaian peristiwa tersebut.

Namun, seluruh informasi dan bukti tersebut tetap perlu diverifikasi serta dinilai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Insan Pers Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Sejumlah insan pers di Kabupaten Garut meminta oknum pelaksana proyek yang diduga melontarkan pernyataan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Apabila tidak terdapat itikad baik, pihak media menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada organisasi pers, Dewan Pers, maupun menempuh jalur hukum setelah melakukan kajian terhadap bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, DD selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pernyataan tersebut.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan, termasuk mengenai konteks pernyataan, kronologi kejadian, serta tanggapannya terhadap keberatan yang disampaikan insan pers.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: A. Robiansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *