BATURAJA, LINGKARAN ISTANA —
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diungkap Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU.
Seorang pemuda berinisial AM (21) diamankan polisi pada Kamis, 17 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Perkara tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kos kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
KORBAN MASIH BERUSIA 14 TAHUN
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AM diduga menghubungi korban berinisial AH (14) melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.
Setelah korban tiba di lokasi, AM diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
DILACAK HINGGA AKHIRNYA DITANGKAP
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AM.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 17 September 2026, polisi berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan.
AM kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu.
TERANCAM PASAL PERLINDUNGAN ANAK
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan jajarannya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi kesigapan penyidik Polres OKU dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Polisi kini masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Toni)











