Hampir 5 Bulan Tanpa Kepastian, Warga Bukit Pemuatan Kembali Gelar Audiensi dengan Pimpinan DPRD Tebo

TEBO //Lingkaranistana.id– Penanganan laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan kembali menuai sorotan publik. Hampir lima bulan sejak laporan awal disampaikan, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun kepastian hukum mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut.

​Kekecewaan warga kembali mencuat saat menggelar audiensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tebo. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Wakil Ketua II Sahendra, SE, serta Ketua Komisi I Yuzep Herman pada hari senin tanggal 21 September 2026 d ruang kerja Wakil I DPRD Kabupaten Tebo.

​Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin menyampaikan bahwa hingga saat ini pimpinan DPRD Tebo belum menerima dokumen resmi hasil verifikasi lapangan dari tim eksekutif Pemerintah Kabupaten Tebo. Ia berjanji akan kembali memanggil perwakilan masyarakat setelah dokumen resmi dari pihak Pemkab Tebo diterima oleh lembaga legislatif.

​Sikap dan belum adanya kejelasan dokumen tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi warga dan perwakilan masyarakat yang hadir, mengingat penanganan laporan ini telah berjalan cukup panjang.

​Berdasarkan catatan kronologi penanganan laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan:

  • 28 April 2026: Masyarakat Desa Bukit Pemuatan resmi menyampaikan laporan awal terkait dugaan pelanggaran.
  • 25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
  • 28 Juli 2026: Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
  • 21 September 2026: Audiensi konfirmasi kembali digelar di DPRD Tebo, namun masyarakat masih belum memperoleh keputusan konkret maupun kepastian hukum.

​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Kabupaten Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera membuka hasil verifikasi lapangan secara transparan demi menuntaskan penanganan laporan tersebut.(Bd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *