*AUDIENSI DITUNDA SEPIHAK, PKS SEI BARUHUR BUNGKAM SOAL HAK PANTAU LINGKUNGAN*

LINGKARAN ISTANA.id *LABUHANBATU SELATAN -* Jurnalis telah melayangkan surat audiensi resmi ke PT Perkebunan Nusantara IV Regional I, PKS Sei Baruhur. Surat tersebut dikirim dan diterima kantor PKS Sei Baruhur pada *27 Oktober 2026.*

Dalam surat itu, jadwal audiensi ditetapkan pada *30 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.*

Namun audiensi itu ditunda sepihak tanpa alasan jelas.

Isi audiensi bukan sidak. Isinya adalah amanat Undang-Undang tentang hak masyarakat dalam pemantauan pengelolaan lingkungan hidup.

Di dalam surat itu, jurnalis sudah mencantumkan nomor WhatsApp dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk berkoordinasi waktu.Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak PKS Sei Baruhur belum memberikan klarifikasi apapun soal penundaan tersebut.

Ironisnya, dengan payung perusahaan yang sama, PKS Aek Nabara yang juga berada di bawah PTPN IV Regional I justru menyambut hangat kehadiran jurnalis dengan topik yang sama dan serupa.

Dua PKS, satu manajemen, satu perusahaan. Satu membuka pintu, satu menutup pintu.

*DASAR HUKUMNYA JELAS, BUKAN KARANGAN*

Penundaan ini patut dipertanyakan, karena hak pantau masyarakat dijamin secara tegas oleh negara:

*1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*

*Pasal 65 Ayat (2):*
> Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

*Pasal 70 Ayat (1), (2), dan (3):*
> Ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
>
> Ayat (2): Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
>
> Ayat (3): Peran masyarakat dilakukan untuk menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.

*Pasal 66:*
> Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

*2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*

*Pasal 494:*
> Pengawasan terdiri dari pengawasan langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dapat bersifat insidental dengan menerima pengaduan dari masyarakat.

Artinya, audiensi dan pengaduan dari jurnalis dan masyarakat adalah pintu masuk resmi bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan ke PKS.

*3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*

*Pasal 9:*
> Dokumen AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, dan hasil pemantauan limbah adalah informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat.

*4. Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup*
> Mengatur tata cara pengaduan masyarakat ke DLH / Kementerian LHK. Wajib ditindaklanjuti.

Sikap berbeda ini menimbulkan pertanyaan: apa yang disembunyikan PKS Sei Baruhur dari hak pantau publik yang dijamin undang-undang?

*Hingga berita ini dirilis, Manajer PKS Sei Baruhur belum memberikan keterangan resmi, meskipun manajemen telah mengetahui nomor kontak dari jurnalis.* Fajar Sinaga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *