PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Dukungan terhadap upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang dalam menegakkan aturan perpajakan daerah disuarakan melalui aksi demonstrasi yang digelar Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL), Senin pagi (2/11/2026).
Aksi yang dipimpin langsung oleh JACKLIEN selaku Koordinator Aksi sekaligus Direktur Investigasi LASKAR Sumsel tersebut berlangsung di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Jalan Merdeka, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam aksi tersebut, LASKAR Sumsel menyatakan dukungan penuh kepada Bapenda Kota Palembang agar tetap konsisten menjalankan kewenangannya dalam menindaklanjuti persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya yang berkaitan dengan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
LASKAR Sumsel menilai penegakan aturan pajak harus dilakukan secara profesional, transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik bagi masyarakat.
Kehadiran massa aksi tersebut mendapat sambutan positif dari pihak Bapenda Kota Palembang. Sekretaris Bapenda Kota Palembang, Evan Satria, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi secara langsung kepada massa aksi dan Koordinator Aksi JACKLIEN atas dukungan yang diberikan kepada lembaganya.
Evan menilai aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Palembang, khususnya Bapenda yang memiliki tanggung jawab dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak.
“Alhamdulillah, tentu ini merupakan bentuk support dan dukungan kepada kami. Ini juga merupakan bentuk rasa sayang warga Kota Palembang kepada Pemerintah Kota Palembang sebagai lembaga yang mengemban kewajiban untuk mencapai Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak,” ujar Evan.
Menurutnya, dukungan masyarakat tersebut menjadi energi tambahan bagi jajaran Bapenda untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ke depannya.
Evan juga menyebut aksi yang dilakukan LASKAR Sumsel sebagai hal positif dan bentuk apresiasi masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Hal ini tentu merupakan sesuatu yang positif bagi kami dan menjadi energi tambahan bagi kami untuk melaksanakan tugas dengan baik ke depannya, serta semakin baik lagi di kemudian hari. Saya kira itu apresiasi saya kepada seluruh teman-teman dari LASKAR Sumsel dan kepada seluruh warga Kota Palembang atas dukungan dan support-nya kepada kami selama ini,” tambahnya, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya, LASKAR Sumsel menyoroti data tunggakan PBB-P2 yang disampaikan Bapenda Kota Palembang.
Berdasarkan rincian tersebut, tunggakan pajak Sekolah IGM di Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, periode 2019–2026 tercatat sebesar Rp2.180.000.000.
Sementara itu, Universitas IGM di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan M3, periode 2023–2026 tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp155.480.000.
Dengan demikian, total tunggakan berdasarkan data yang disampaikan dalam siaran pers Bapenda Kota Palembang mencapai Rp2.335.480.000 atau sekitar Rp2,3 miliar.
Angka tersebut menjadi perhatian LASKAR Sumsel. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih kewajiban perpajakan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi setiap wajib pajak tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekayaan, maupun kedudukan suatu lembaga.
LASKAR Sumsel juga mengungkapkan sejumlah informasi yang sebelumnya disampaikan Bapenda Kota Palembang melalui siaran pers.
Di antaranya, surat pemberitahuan serta teguran pertama dan kedua telah disampaikan kepada pihak IGM. Bapenda juga disebut telah melakukan pemberitahuan pemasangan media peringatan.
Selain itu, upaya mediasi melalui Bidang DATUN Kejaksaan Negeri Palembang telah dilakukan. Namun, menurut keterangan Bapenda, pihak IGM tidak menghadiri proses mediasi tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, LASKAR Sumsel turut mencantumkan hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang menurut keterangan dalam siaran pers Bapenda menyatakan Yayasan IGM sebagai objek pajak PBB.
Sementara itu, gugatan pihak IGM terkait NIRLABA di PTUN Palembang disebut telah ditolak berdasarkan putusan yang disampaikan dalam siaran pers Bapenda. Bapenda juga menyatakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tersebut belum dipenuhi sejak tahun 2019.
LIMA TUNTUTAN LASKAR SUMSEL
Atas dasar persoalan tersebut, LASKAR Sumsel tidak hanya menyampaikan dukungan moral, tetapi juga mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Bapenda.
Pertama, penagihan dan teguran.
Mendesak Bapenda Kota Palembang melakukan verifikasi data tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM dan melanjutkan proses penagihan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, penerbitan Surat Paksa.
Mendesak penerbitan Surat Paksa apabila seluruh persyaratan hukum dan tahapan penagihan telah terpenuhi, sementara kewajiban pajak belum dilunasi.
Ketiga, penyitaan aset.
Apabila setelah Surat Paksa diberitahukan utang pajak tetap tidak dibayar dalam tenggat waktu yang ditentukan, LASKAR Sumsel meminta agar dilakukan penyitaan aset milik penanggung pajak sesuai prosedur dan kewenangan hukum.
Keempat, pelelangan barang sitaan.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan utang pajak tetap belum dibayarkan, LASKAR Sumsel mendesak agar barang sitaan ditindaklanjuti melalui proses pelelangan sesuai ketentuan hukum.
Kelima, pengawasan dan transparansi.
Mendesak Wali Kota Palembang melakukan pengawasan terhadap kinerja Bapenda dalam menangani persoalan tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penagihan berjalan profesional, transparan, tidak diskriminatif, serta tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak.
PAJAK HARUS DITAGIH, ATURAN HARUS DITEGAKKAN!
LASKAR Sumsel menegaskan bahwa seluruh proses penagihan harus dilaksanakan berdasarkan tahapan, prosedur, dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menegaskan tidak meminta perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, LASKAR Sumsel menginginkan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kedudukan.
Dukungan yang disampaikan melalui aksi demonstrasi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Bapenda Kota Palembang untuk semakin optimal menjalankan tugasnya, khususnya dalam memastikan setiap kewajiban pajak daerah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan kewajiban pajak tidak boleh hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi harus memiliki standar yang sama ketika berhadapan dengan lembaga atau pihak yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.
Bagi LASKAR Sumsel, kepatuhan membayar pajak merupakan kewajiban, bukan pilihan. Ketika masyarakat dituntut taat membayar pajak, pemerintah juga harus memastikan setiap tunggakan ditindaklanjuti secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
“Pajak harus ditagih, aturan harus ditegakkan, dan keadilan harus dirasakan semua masyarakat,” demikian penegasan sikap LASKAR Sumsel dalam pernyataan resminya.(Toni






