Tebo, Lingkaran Istana Id – Saidunnas, S.Pd.I., secara resmi dikukuhkan sebagai pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua LAMJ Kecamatan Tebo Ulu, Datuk Ma’sum, S.P., bertempat di lapangan Kantor Kelurahan Pulau Temiang pada Kamis (22/10/2026).
Acara pengukuhan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., yang didampingi Asisten III Setda Tebo beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir jajaran pengurus LAMJ Kabupaten Tebo dan Kecamatan Tebo Ulu, Camat Tebo Ulu Husin Sobri, S.ST., Lurah Pulau Temiang Ahmad Hasanatan, S.I.P., tokoh masyarakat, serta para tamu undangan.
Pengukuhan pengurus LAMJ ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan adat di tingkat kelurahan, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Melayu Jambi di tengah arus modernisasi.
Dalam tradisi adat Melayu Jambi, seorang pemangku atau ketua adat senantiasa diikat oleh pedoman moral dan seloka adat:
“Patah tumbuh hilang berganti, adat diisi lembaga dituang.
Raja alim raja disembah, raja zalim raja disanggah.
Ketua adat hendaklah beadat dalam perkataan dan perbuatan, bercakap jujur berbuat benar, elok laku mulia budi.”
Seloka tersebut menegaskan pentingnya integritas seorang pemangku adat dalam menjaga kebenaran, kesantunan tutur kata, serta keteladanan sikap di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi menyampaikan harapannya agar pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Lembaga adat memiliki peran yang sangat strategis dalam membina generasi muda, menanamkan nilai-nilai budaya, serta menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat. Karena itu, pengurus LAMJ diharapkan dapat membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah kelurahan, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Wabup Nazar Efendi.
Kehadiran sosok Saidunnas sebagai pemimpin adat yang baru dikukuhkan juga diharapkan menjadi teladan (contoh teladan) bagi para pemangku dan ketua adat di seluruh wilayah eks-Margo IX Koto.
Lebih dari sekadar menjalankan fungsi kelembagaan, kepemimpinan adat yang berwibawa diharapkan mampu menyuarakan kembali ingatan kolektif dan sejarah kedaerahan. Termasuk dorongan historis dan cita-cita masyarakat agar nama wilayah adat IX Koto dapat kembali ditegakkan secara administratif—sebagaimana halnya penataan wilayah Kecamatan VII Koto dan Sumai—sehingga akar sejarah, identitas, dan marwah historis IX Koto tidak hilang ditelan zaman.
(Hi)






