TEBO//Lingkaranistana.id— Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis Pemerintah Kabupaten Tebo didesak untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan aktivitas atau tempat usaha “Wifi” ilegal milik seseorang berinisial Tri. Kegiatan tersebut berlokasi di Dusun Lampungan, Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto ilir, Kabupaten Tebo.
Desakan tegas ini mengemuka pada Selasa, 3 November 2026, menyusul laporan dan keresahan yang mencuat di tengah masyarakat mengenai aktivitas di lokasi tersebut yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.
Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah melalui instansi terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, dapat segera bersikap tanggap dan proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti permasalahan ini secara transparan.
“Minta pada aparat yang berwenang, APH, tolong cek ke lapangan, dan ditindaklanjuti,” ujar salah satu sumber warga yang meminta agar penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan VII Koto ilir.
Keberadaan aktivitas ilegal dikhawatirkan dapat mencederai ketertiban umum serta merugikan daerah jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Oleh karena itu, langkah investigasi cepat dan penertiban dari Tim Gabungan Pemkab Tebo bersama APH amat dinantikan oleh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola berinisial Tri serta instansi berwenang di Kabupaten Tebo masih dalam upaya konfirmasi lanjutan untuk dimintai keterangan resmi terkait legalitas operasional di Dusun Lampungan, Desa Sungai Karang.(Team)






