TEBO, LINGKARAN ISTANA .ID – Keberadaan jaringan internet (WiFi) yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah RT Suka Maju (Lampungan), Desa Sungai Karang, Kecamatan 7 Koto Ilir, Kabupaten Tebo, mulai meresahkan dan menjadi perbincangan hangat warga setempat. Jaringan internet yang diduga dikelola oleh oknum berinisial Tri tersebut ditengarai berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas atau instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengoperasian jaringan WiFi ilegal tersebut diduga tidak menyertakan izin usaha penyedia jasa layanan internet (ISP) yang sah, serta tidak memenuhi standar regulasi kominfo dan perpajakan daerah. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan pengguna serta merugikan daerah.
Warga minta kepada instansi terkait untuk cepat tanggap dengan keresahan yang di timbulkan terkait maraknya penyebaran jaringan internet tanpa izin resmi tersebut. Mereka secara tegas meminta instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tebo, Satpol PP, serta aparat kepolisian, untuk segera mengambil langkah cepat dan tanggap.
”Kami meminta kepada pihak dan instansi terkait untuk cepat tanggap melakukan penertiban dan pengecekan langsung ke lokasi. Jangan sampai ada praktik penyedia jasa internet ilegal yang beroperasi bebas tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan tegas berupa peninjauan lapangan dan penertiban dari pihak berwenang guna memastikan seluruh aktivitas penyediaan layanan internet di Kabupaten Tebo berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
(Tim)





