Indramayu/Lingkaran istana.id Proyek Tembok Penahan Tanah ( TPT ) tanpa papan informasi bagaikan siluman dan di duga rawan di Korupsi di Desa Cidempet blok kuburan Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat jelas melanggar Undang – Undang KIP dan Perpres serta menggunakan batu putih .Saptu 29/11/2024.
Kembali di sorot publik dengan tidak adanya papan nama informasi di lokasi pekerjaan tersebut, yang pekerjaannya sedang di kerjakan, ini sudah jelas melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008, Perpres No 54 Tahun 2010 , dan No 70 Tahun 2012.
Seperti di ketahui bahwa dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P ) Nomor 14 Tahun 2008 , Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaannya .
Setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang di kerjakan, siapa yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan dari mana sumber anggaran yang di kerjakan.
Berbekal informasi dari warga Desa setempat ( Cidempet ) yang enggan di sebut namanya mengatakan pada awak media lingkaran istana.id
” Ada proyek pekerjaan TPT pak , tetapi dalam pekerjaan tersebut tidak ada papan informasi, pakai batu putih serta tenaga kerjanya bukan asli orang pribumi ( Cidempet ) orang luar ” Ucapnya kesal.
Masih menurutnya” Kami sebagai warga tidak tahu pekerjaan siapa, anggaran yang di gunakan dari mana, besarnya anggaran berapa dan berapa lama pekerjaannya, kami juga punya hak untuk mengawasi pekerjaan tersebut,’ Kata warga tersebut .
Sementara itu dalam pekerjaan pembangunan TPT tersebut para pekerjanya bukan asli orang pribumi ( Cidempet ) melainkan pekerja dari Desa lain.
Lebih lanjut ” Seharusnya kan yang kerjanya orang pribumi, kenapa harus orang lain, banyak orang sini ( Cidempet) yang nganggur pak .Tuturnya dengan nada keras.
Menurut warga tersebut penggunaan batu putih atau batu kali untuk pembangunan TPT tidak layak karena cepat rusak atau tidak tahan lama, seharusnya pakai batu belah.
” Ya kalau pakai batu putih atau batu kali ya cepat rusak atau tidak tahan lama pak , berarti ngirit biaya, seharusnya pakai batu belah, saya minta Dinas terkait atau Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak ” . Imbuhnya dengan nada kesal.
Setelah awak media mendapatkan informasi tersebut langsung begesas menuju proyek yang di maksud warga itu dan ternyata setelah tiba di lokasi pekerjaan proyek tersebut benar adanya tidak ada papan informasi dan menggunakan batu putih serta para pekerjanya bukan asli orang pribumi.
Ketika awak media Lingkaran istan.id konfirmasi kepada para pekerjanya , salah seorang pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan tidak ada papan informasi yang menyertai pekerjaan tersebut.
” Tidak ada papan informasinya ” ungkapnya.
Lebih lanjut pekerja tersebut juga menjelaskan bahwa, ” Saya cuma pekerja proyek dan juga bukan orang sini ( Cidempet ). Tutupnya.( Maman )










