Ketua KPU Mochamad Afifudin Pimpin Rapat Pleno Terbuka Pasca Putusan MK

SIDIKALANG, Dairi.Sumut – Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, secara daring Betty Epsilon Idroos hadir pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pasca Tindak Lanjut Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Saat Pimpin rapat Afif menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka terlaksana dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 411 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menetapkan hasil tindak lanjut Putusan MK pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kab. Pegunungan Arfak, dan DPRD Kab. Paniai.

Dalam Press Konferencenya, Afif tegas mengatakan bahwa bahwa KPU sudah menindaklanjuti Putusan MK terkait Pencalonan pada Pilkada Tahun 2024. Bentuknya dengan bersurat pada DPR untuk konsultasi tindak lanjut Putusan MK tersebut, Hal ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum karena mengingat sebelumnya KPU pernah pengalaman langsung menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 untuk Pilpres, namun dalam perjalanannya jalur konsultasi ke DPR tidak sempat dilakukan, sehingga KPU dalam aduan di DKPP dianggap salah dan diberi peringatan, maka proses dan prosedur konsultasi tersebut ditempuh KPU.

Turut hadir Bawaslu, DKPP, Kemenko Polhukam, Kemendagri, MK, MA, TNI, Polri, BIN, Kejagung, perwakilan Partai Politik, dan media massa.{M.Panjaitan}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *