Langkat Lingkaranistana.id Di duga Demi untuk menjatuhkan Seseorang dan demi untuk kepentingan pribadi persoalan gaji Honorer di kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat yang belum cukup bulan pencairan nya di persoalkan oleh Oknum yang memiliki ke Pentingan dengan menunggangi oknum awak media
Pemberitaan yang di tayangkan oleh Salah satu Media Online terkait tentang pembayaran Gaji Honor pegawai kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat yang kata nya pihak kecamatan Sei Bingai telat dalam melakukan pembayaran gaji nya.
Pernyataan itu nilai keliru pasal nya menurut keterangan delapan orang pegawai Honorer kecamatan Sei Bingai .yaitu
1Sri Wahyuni ( oprator)
2 John Christ sandy ( oprator)
3. Arfan Tarigan ( operator)4. Didik Suhadi ( kebersihan
5 .Rudyanta Surbakti ( oprator)
6 Hesti Rachman( operator)
7.Novi karolina ( operator)
8 dedek Armanda Guru singa ( operator)
Saat di konfirmasi Oleh Awak Media ini . Mengatakan bahwa Persoalan gaji mereka selaku pegawai Honorer di kecamatan Sei Bingai tidak ada masalah dalam Hal pembayaran nya.dari Bulan Januari sampai dengan Bulan agustus 2024 gaji honor kami tetap selalu kami terima di bayar oleh pihak bendahara kecamatan setiap Triwulan.
seperti bulan Januari . Bulan Febuari dan bulan Maret 2024. Pembayaran Gaji Honor kami telah di bayar secara lunas oleh Pihak Bendahara kecamatan Sei Bingai pada bulan itu juga.
Seterus nya untuk Bulan april .bulan Mei dan Bulan Juni 2024 .itu juga sudah di Selesaikan di bayar oleh pihak bendahara kecamatan kepada kami para Honorer pada bulan Juni 2024
sedangkan Untuk Bulan juli. dan bulan agustus.2024 Itu juga sudah kami terima di bayarkan oleh Pihak Bendahara kecamatan Sei Bingai kepada kami selaku pegawai Honorer
sedangkan untk bulan September 2024. Itu belum terealisasi Alias Belum Selesai .” Karna belum waktu nya untuk kami terima gaji honorer kami yang belum kami terima Hanya bulan September saja. desas desus kabar yang kami dapat akan Cair di Bulan Oktober Tepat nya . Pada 5 Oktober 2024
Jelas Meraka para Honorer.
selanjut nya
Asmawati Sinulingga selaku Bendahara Kecamatan Sei Bingai dalam penjelasan nya menyampaikan. Bahwa para Gaji Honorer kecamatan Sei bingai. di bayarkan
Pertiga bulan ( triwulan )
Hal tersebut telah menjadi sebuah Ketentuan yang telah teragenda tersistim dan Teradminitrasi. Serta telah mendapat ACC oleh atasan.( camat) Papar nya .
Sementara itu kedelapan ( 8) pegawai Honorer kecamatan Sei Bingai. Yang pada saat itu sedang terlihat berkumpul saat di Mintai tanggapan nya terkait tentang pemberitaan yang muncul di Media Online tentang Persoalan Gaji Honor di kecamatan Sei Bingai ” mereka sangat kecewa dan menyayangkan
Atas pembuatan Berita Rilis tersebut . karna Berita rilis yang di Buat terkait Tentang persoalan Gaji Honor yang ada di kecamatan Sei Binga yang katanya belum di bayarkan jelas jelas di nilai keliru.
sehingga pembuatan berita rilis itu.diangap Cacat terlebih setelah berita di tayangkan terkait persoalan itu. tanpa ada konfirmasi terlebih dulu kepada pihak kecamatan dalam hal ini Bendahara maupun pak Camat
konfirmasi itu sangat sangat perlu yang tujuan nya adalah supaya untuk
memastikan kebenaran atas berita yang akan menjadi sebuah Berita Sebagai Komsumsi Publik.
Kalau berita yang di Hasil kan atau di buat tanpa komfirmasi jelas jelas tidak berimbang dan di ragukan kebenaran nya .
Basar Syahlendra SH . Selaku ketua pengamat profesi Jurnalis Sumatera utara. dalam pandangnya menyampai kan. Bahwa kita selaku pejuang PERS harus taat Dan patuh Pada kode Etik jurnalis. Yang berbunyi Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad burukā.
Terkait dengan Pembuatan berita rilis .hendak nya harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak. Agar Berita yang kita buat atau yang kita Hasil kan itu bisa berimbang dan berjalan Sesuai Fakta nya
Jurnalis itu adalah suatu wadah yang bersifat independen tidak berpihak ke mana pun dan ke siapa pun. Kalau berita yang kita buat atau yang kita hasilkan terkesan tembak di atas kuda. Tanpa melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak.jelas ini melanggar kode Etik jurnalis . Kalau begini bisa gawat. Berita yang di hasil kan.
nanti nya bisa Menimbulkan Fitna dalam ranah publik dan juga bisa membuat kegaduhan di kalangan Masyarakat Luas maka dari itu dalam pembuatan pemberitaan harus dan wajib untuk melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak agar nanti nya dalam pembuatan berita Rilis tidak ada yang di rugi kan :
tutup nya
Penulis : H.Tarigan












