Peran Dinas Ketenagakerjaan demi hidup layak Pekerja/Buruh dalam Industri Kelapa Sawit

Kota Pinang Lingkaran istana, Dinas Ketenagakerjaan merupakan wadah/tempat berkeluh kesah dalam sebuah industri antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh. Lingkaran Istana 07/02/2025.

 

Dalam perjalanan sebuah Industri sering di temui melalui media cetak,media elektronik saling bersengketa karena dalam industri terdapat 2 pihak yang saling mempertahankan pendapat masing masing. Dari Perusahaan mementingkan akan profit optimal dan Pekerja/Buruh agar memperoleh/mendapatkan kehidupan yang layak. Dengan demikian sangatlah penting peran Penengah/Wasit dalam hal mempertahankan kepentingan masing masing. Sering nya terjadi demikian maka di perlukan Penengah/Wasit dalam hal adalah Bidang Ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan Direktori Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit 2022 dari Badan Pusat Statistik Volume 15 untuk wilayah Labuhanbatu Selatan memiliki perusahaan perkebunan Kelapa Sawit.Adapun jumlah perusahaan tersebut adalah

1. Perkebunan Kelapa Sawit Negara : 9 Kebun

2. Pengolahan Kelapa Sawit Negara : 6 PKS

3. Perkebunan Kelapa Sawit Swasta : 20 Kebun

Dengan jumlah perusahaan tersebut pasti membutuhkan tenaga kerja dalam operasional perusahaan tersebut.

 

Dengan demikian dari data diatas sangat dibutuhkan kerja keras Bidang Ketenagakerjaan/Dinas Ketenagakerjaan dalam penerapan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia agar masing masing pihak baik dari pihak Perusahaan maupun pihak Pekerja/Buruh mendapatkan out put yang optimal yakni Perusahaan mendapatkan Profit dan Pekerja/Buruh mendapatkan penghidupan layak dan sejahtera.

 

Bidang Ketenagakerjaan/Dinas Ketenagakerjaan harus mampu berdiri tegak dalam penerapan setiap aturan dari pemerintah seperti Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau Undang Undang No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,Alih Daya agar tercipta suasana yang kondusip dalam menjalankan operasional perusahaan.

 

 

Berdasarkan 3 peraturan tersebut awak media berkunjung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan wilayah Labuhanbatu Selatan guna melakukan komfirmasi terkait status pekerja yang berikan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kunjungan tersebut bertemu dengan Kepala Bidang Hubungan Indutrial. Awak media bertanya kepada Kabid Hubungan Industrial apa peran Dinas Ketenagakerjaan dan Kabid Hubungan Industrial menjawab “ sebagai Pembinaan “ selanjut nya awak media bertanya lagi,apa yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan bila pembinaan tersebut tidak di indahkan. Kemudian Kabid Hubungan Industrial menjawab “ kami hanya sebatas pembinaan pak”. Awak media bertanya lagi mengapa ada perbedaan status pekerja antara Perusahaan Plat Merah dengan pihak Perusahaan Swasta, Kabid Hubungan Industrial menjawab “ “kalau begitu langsung saja ketemu KADIS pak “ dan awak media pun minta janji 3 atau 4 hari lagi agar di pertemukan. Awak media juga menyampaikan kepada Kabid Hubungan Industrial bahwa awak media sudah mengantongi nama perusahaan dan fakta lain nya.

 

Awak media meminta kembali pertemuan berlanjut dalam 3 atau 4 hari kemudian dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dalam melakukan komfirmasi terhadap permasalahan ini,di duga adanya pelanggaran dalam aturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaaan dan diduga ada nya main mata terhadap perusahaan. FAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *