Banyuasin Lingkaran istana– Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Makmur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera selatan yang telah menghina profesi wartawan yang lagi bekerja menjalankan tugas,
Petdiansya Selaku Kades Upang Ceria dengan congkak dan arogan ,Menghina Wartawan , ucapan dari Kades desa Upang tersebut sangat mencoreng nama wartawan dan saya khusus nya kordinator salah satu Media On-line yang aktif, Rusdi tidak terima dengan ucapan kades Upang tersebut
kordinator Rusdi beserta jajarannya yaitu Samsuri , anggota media merasa sangat tersakiti dengan kata kata Kades desa Upang ceria tersebut, Kades marah di Wa Des tidak senang ,Katanya Sopan sedikit Panggil Des Des Marah tanpa sebab di wa ,karena menurut perkataan Kades desa tersebut ,
koordinator Rusdi, merasa sangat kecewa dengan kades desa Upang Ceria,seharusnya Kades desa Upang ceria tersebut dapat menjadi contoh dan panutan tetapi sangat di sayangkan beliau mencoreng muka wartawan dengan penghinaan wartawan Tidak Sopan ”ujar Rusdi” ,Awak media pun datang ke kantor Kades ,hari Selasa ‘Siang hari (18/02/2025)
padahal wartawan menjadi mitra di setiap instansi pemerintah dan mitra di masyarakat
wartawan tidak terima dengan penghinaan ini ungkap koordinator, Rusdi, dan seluruh anggota media
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Renkarnasi Tipikor Deni Wjaya, menjelaskan, sebagai dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Upang Ceria tersebut dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.
“Pencemaran mengarah pada fitnah diatur juga di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pernyataan Kepala Desa Upang Ceria berpotensi melanggar Undang – Undang ITe Pasal 27 ayat 3, dimana melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Tegas Deni Wijaya,
Editor (Rusdi )









