Polres Sergai (Sumut) -Li. Id Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (sergai) melaksanakan Rekonstruksi 17 Adengan tukang Ojek korban begal, sebelum dilaksanakan rekonstruksi,terlebih dulu dilakukan. Apel kesiapan dipimpin Kapolsek Firdaus AKP. Andi Sujendral di Mapolrek firdaus desa sei rampah (sergai) sumut, Rabu 28/5/2025 pukul 09.10 wib
Melaksanakan gelaran rekonstruksi peristiwa tersebut berawal saat pria bernisial EJ (25) als Eko warga desa nagur, menggunakan jasa ojek korban untuk mengantar ke mangga dua kampung manggis, (Sergai) pada saat itu tersangka berdalih bahwa yang dituju tidak berada ditempat.
Lalu setelah itu mengarah beberapa lokasi lain, setibanya di desa cempedak lobang, tersangka meminta berhenti di salah satu kios untuk membeli minuman yang sebelumnya meminjam uang korban sebesar Rp. 10 ribu, namun apa yang terjadi,saat itu tersangka membeli pisau Chater dan minuman, serta melakukan aksi menggorok leher korban, hingga memukulan terhadap korban dengan batang ubi di lokasi kejadian di dusun VII desa simpang empat kecamatan sei rampah (sergai) sumut, Rabu 2/4/2025. Pukul 19.00 wib.
Pada saat terjadi pembegalan, korban sempat melawan dan menyelamat kan diri dengan meminta tolong ke masyarakat yang akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat kan perawatan, ucap Humas Polres Sergai Iptu. L. B. Manulang.
Atas peristiwa ini tersangka telah secara nyata melakukan tindak pidana kejahatan percobaan pembunuhan dan melanggar pasal 338 jo 58 ayat (1) subs pasal 365 ayat (2) ke 4 jo pasal 54 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam hal ini Polres sergsi terus berupaya menegaskan hukum guna menjaga kamtibmas, melindungi masyarakat yang tentunya dengan profesional dalam menjalankan tugas tugas kepolisian. (sopiyan)












