TEBO, LINGKARANISTANA.ID –Ormas Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo.mengingatkan kepada seluruh kepala desa kabupaten Tebo,bahwa Pengelolaan aset desa menjadi instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Aset desa pada hakikatnya merupakan seluruh kekayaan atau barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maupun perolehan hak lain yang sah.
Dalam mendukung tertib administrasi, istilah “memori desa” menjadi pilar penting yang merujuk pada dokumentasi, catatan sejarah, serta sistem pencatatan dan inventarisasi aset guna menjaga memori kolektif tata kelola desa.
Pengertian dan Sumber Perolehan Aset Desa
Aset desa berfungsi sebagai modal dasar pemerintahan desa dalam menjalankan roda pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber perolehannya terbagi menjadi tiga jalur utama:
Kekayaan Asli Desa: Potensi alam dan sarana lokal seperti tanah kas desa, pasar desa, mata air, dan hutan desa.
APBDes: Pembelian atau pengadaan barang yang bersumber dari anggaran desa.
Perolehan Sah Lainnya: Penerimaan yang berasal dari hibah, sumbangan, atau hak sah sesuai peraturan perundang-undangan.
M.Husni, Ketua RAMPAS 08 TEBO,, mengatakan banyak jenis aset yang dikelola oleh pemerintah desa diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar:
Kekayaan Asli Desa: Meliputi tanah ulayat/kas desa, bangunan pasar desa, pelabuhan atau tambatan perahu, Ponton penyebrangan dll
Di tambahkan lagi ,Husni mengatakan, Barang milik Desa Hasil Pembangunan/Anggaran.Meliputi seperti fisik bangunan gedung kantor desa, kendaraan operasional, peralatan dan inventaris balai desa, hingga sarana prasarana jalan yang dibangun menggunakan Dana Desa.Untuk memastikan aset terdata dengan akurat dan terlindungi dari potensi sengketa, seluruh barang milik desa wajib dicatat secara tertib ke dalam Buku Inventaris. Buku ini menjadi bagian integral dari memori administratif dan database aset desa.Siklus pengelolaan aset desa dilakukan secara menyeluruh melalui beberapa tahapan krusial:
Perencanaan & Pengadaan: Penentuan kebutuhan sarana sesuai skala prioritas desa.
Optimalisasi fungsi aset untuk pelayanan warga dan peningkatan pendapatan desa.
Pengamanan & Pemeliharaan: Perlindungan fisik maupun legalitas hukum atas barang milik desa.
Penghapusan & Pelaporan: Pertanggungjawaban administratif terhadap aset yang sudah tidak berdaya guna atau rusak berat.
Penerapan memori desa yang rapi dan terintegrasi menjadi kunci utama agar rantai informasi serta kepemilikan aset desa tetap terjaga secara berkelanjutan lintas generasi kepemimpinan.
Dari pantauan Ormas RAMPAS 08 TEBO, sekarang ini setiap desa mempunyai tanah TKD dan rata rata di tanami tanaman sawit untk menghasilkan PAD / Inkam desa .maka dari itu pemdes harus transparan dengan penghasilan dari kebun sawit desa tersebut dan sumber dari semua PAD desa. Ucap Husni (Hi)










