Dijanjikan Ganti Rugi Pascakebakaran, Persoalan Arimbijaya Berujung Laporan Polisi. Ada Apa di Balik Peristiwa Itu?

PRABUMULIH, LINGKARAN ISTANA — Polemik pascakebakaran dan ledakan di Jalan Batanghari, RT 02/RW 02, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kini berkembang ke ranah hukum.

 

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB tersebut tidak hanya menyisakan kerusakan pada rumah warga, tetapi juga memunculkan perselisihan terkait besaran kerugian, barang yang rusak maupun hilang, serta bentuk pertanggungjawaban setelah sebelumnya disebut sempat dibicarakan secara kekeluargaan.

 

Salah seorang warga terdampak, Riska, mengaku rumahnya mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, di antaranya pagar dan atap. Selain itu, ia menyebut sejumlah barang mengalami kerusakan dan sebagian lainnya dinyatakan hilang.

 

Riska memperkirakan total kerugiannya mencapai lebih dari Rp60 juta.

 

“Kerugiannya sekitar Rp60 juta lebih, termasuk barang-barang yang rusak dan ada yang hilang,” ujar Riska.

 

Menurut Riska, setelah kejadian sempat dilakukan pembicaraan mengenai penyelesaian kerugian. Dalam pembicaraan tersebut, pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan itu disebut menyatakan kesediaan mengganti sejumlah kerugian.

 

“Katanya yang rusak, barang yang hilang, pengobatan dan motor akan diganti,” katanya.

 

Namun, penyelesaian tersebut disebut tidak berakhir sebagaimana yang diharapkan.

 

Persoalan kemudian berkembang setelah DN menyatakan telah membuat laporan kepada kepolisian. Kondisi tersebut membuat polemik yang sebelumnya dibicarakan secara kekeluargaan kini masuk ke proses hukum.

 

DUA VERSI SOAL NILAI KERUGIAN

 

Persoalan lain yang menjadi titik perbedaan adalah mengenai besaran dan daftar kerugian.

 

Riska menyebut total kerugiannya lebih dari Rp60 juta. Sementara itu, DN menyebut terdapat daftar kerugian sekitar Rp63 juta, namun menurut keterangannya, sejumlah item dalam daftar tersebut masih perlu diverifikasi.

 

DN mencontohkan sofa yang disebut bernilai sekitar Rp7 juta, meja makan dengan kaca yang pecah, serta sejumlah barang yang dinyatakan hilang dengan nilai sekitar Rp8 juta.

 

“Saya ingin melihat kondisi nyata barang-barang yang masuk dalam daftar kerugian. Setelah kejadian, kondisi rumah juga sudah kami dokumentasikan,” ujar DN.

 

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai nominal kerugian.

 

Sejumlah pertanyaan masih menjadi titik yang perlu diperjelas, mulai dari barang apa saja yang rusak, barang apa yang dinyatakan hilang, berapa nilai wajarnya, barang apa yang telah diganti, hingga kerugian mana yang masih belum diselesaikan.

 

DISEBUT SUDAH ADA PENYELESAIAN KEKELUARGAAN

 

DN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW.

 

Menurut DN, atap bagian belakang rumah warga telah diperbaiki. Sementara mengenai sepeda motor, DN menjelaskan bahwa menurut keterangannya, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga, bukan rusak akibat terbakar atau terkena ledakan.

 

“Motor itu kecelakaan di Tanjung Tiga. Bukan terbakar atau terkena api. Tetapi karena ini tetangga dan merupakan musibah, motor tersebut sudah saya ganti,” jelas DN.

 

DN juga menyatakan kerusakan pada dinding bagian belakang akan diperbaiki dan direncanakan bersamaan dengan renovasi rumah miliknya.

 

Meski demikian, penjelasan tersebut belum mengakhiri persoalan karena masih terdapat perbedaan mengenai daftar barang dan nilai kerugian yang dipersoalkan.

 

BERUJUNG LAPORAN KEPOLISIAN

 

Persoalan yang semula hendak diselesaikan secara kekeluargaan kini masuk dalam proses hukum.

 

DN menyatakan telah membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya berkaitan dengan ancaman dan permintaan penyelesaian kerugian.

 

DN juga menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

 

“Sudah dalam proses penyidikan. Hari Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada surat panggilan untuk pihak yang dilaporkan,” kata DN.

 

Namun, keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak DN dan proses hukum tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Di sisi lain, Riska menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum apabila penyelesaian secara baik tidak menemukan titik temu.

 

“Kami berharap ada iktikad baik dan penyelesaian yang adil. Kalau tidak ada titik temu, kami akan mengikuti hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

 

Polemik kebakaran Arimbijaya kini tidak lagi sebatas persoalan kerusakan rumah.

 

Ada sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, antara lain bagaimana nilai kerugian dihitung, barang apa saja yang benar-benar rusak atau hilang, bagian rumah mana yang telah diperbaiki, apa saja yang telah diganti, serta apa yang masih menjadi tanggungan.

 

Termasuk pula alasan persoalan yang sebelumnya dibicarakan secara kekeluargaan akhirnya berkembang menjadi laporan kepolisian.

 

Jawaban atas persoalan tersebut tentunya harus berdasarkan bukti, dokumentasi, keterangan para pihak, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Media tidak menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak masing-masing dan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan.

 

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *