Tulang bawang -Lampung. GAWAT-LI VIRAL…. Oknum pihak kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Banjar Baru diduga berat TARIK biaya pernikahan terhadap pasangan pengantin yang dinikahkan mereka dengan TARIP diatas angka yang ditetap kan Negara, dengan adanya dugaan kasus tersebut pihak oknum pelaku terancam dilaporkan ke Instansi dan Dinas terkait, APH wilayah hukum diminta usut tuntas permasalahan ini. Kamis (13/8) 2026.
Pasalnya saat dipintai wartawan ini keterangan Nara sumber warga seputaran kecamatan setempat Banjar baru Kabupaten Tulang bawang inisyal (mn) ia pun menerangkan.

” Saya (mn) warga kampung ini Kecamatan Banjar baru, kemarin barusan saya hajatan pernikahan anak saya, yang menikahkan pegawai KUA pak, “ujar (mn)
” Nikah dirumah kita ini pak, bayarnya rp 1 200 000 / sejuta dua ratus ribu rupiah, sudah lunas kok pak uangnya dibayar, “sambungnya.
Sementara tarif nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Rp0 (gratis) jika dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, serta Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Mematok tarif Rp1.200.000 jelas menyalahi aturan dan termasuk pelanggaran hukum.
Untuk memahami lebih mendalam mengenai pelanggaran dan sanksi dari praktik tarif di luar ketentuan ini, berikut adalah rincian aturannya:
Aturan yang Dilanggar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018: Mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, di mana tarif nikah di luar KUA ditetapkan secara nasional sebesar Rp600.000 dan wajib disetor langsung ke kas negara melalui bank, bukan dibayar tunai kepada petugas.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pungutan di luar tarif resmi yang masuk ke kantong pribadi petugas atau disalahgunakan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau penerimaan gratifikasi/suap.
Sanksi bagi Pelaku
Sanksi Administratif: Pembebastugasan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau petugas pencatat nikah.
Sanksi Pidana Korupsi: Pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan atau penerimaan suap/gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti di pengadilan.
Disambangi wartawan ini rabu (12/8) kemarin M. Fathurahman Kepala KUA wilayah setempat Banjar baru di kantor Urusan agama, terkait sudah berapa lama dirinya menjabat dan sudah berapa pasangan pengantin yang ia nikah kan selama dirinya bertugas di seputaran wilayah tugasnya, ia pun memaparkan.
” Saya M Fathurahman, ditugaskan disini sudah tiga (3) bulan, saya sudah nikahkan sekitar enam atau tujuh pasangan pengantin pak, ” Tukasnya.
” Saya hanya menerima perpasang rp 600 000 rupiah sesuai aturan pemerintah dan setor wajib ke negara, “sambungnya
” Terkait mereka ngomong bayar nya rp 1 200 000 saya ngak merasa pak dan saya ngak punya ranah untuk mencari tau siapa yang menerima sisa rp 600 ribu tersebut, ” tutupnya
Dikatakanya saat dikonfirmasi wartawan ini via what shaf Kakam Kampung setempat nama Asep di hari yang sama saat wartawan ini selesai mengkonfirmasi Kepala KUA, Asep pun menegaskan.
“Saya Asep Kepala Kampung desa ini Panca mulia, ini saya katakan, Terkait urusan ada warga saya yang minta persyaratan nikah itu, mereka ngak pernah bayar dengan Kampung, gratis kok bang, kalau ngak percaya cek lah, ” Tegas Kakam Asep.
(Hel…)










