Kisruh Internal PWI Pusat Menjalar ke Daerah, Pengurus PWI Indramayu Tolak Penunjukan PLT

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id Ketegangan internal yang tengah melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kini mulai berdampak pada struktur organisasi di daerah. Salah satu imbasnya terjadi di Kabupaten Indramayu, menyusul munculnya surat keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PWI setempat yang langsung menuai penolakan.

Surat bertanggal 19 Mei 2025 yang dikeluarkan PWI Pusat mendadak beredar di kalangan anggota PWI Indramayu. Isinya menetapkan PLT Ketua PWI Kabupaten Indramayu untuk periode 2025–2028. Namun, keputusan ini dinilai tidak berdasar dan dianggap menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dasar hukum yang diklaim menjadi pijakan surat tersebut antara lain hasil Keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Jakarta pada 18 Agustus 2024, surat dari Ditjen AHU mengenai pemblokiran akses sistem PWI, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PWI Pusat juga mengacu pada pernyataan Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI.

Namun, surat itu justru memicu reaksi keras dari pengurus sah PWI Indramayu. Sekretaris PWI Indramayu, Cipyadi, menyebut keputusan penunjukan PLT tersebut sebagai tindakan yang janggal dan inkonstitusional.

Ia menegaskan, Ketua Dedy Setyono Musashi masih menjabat secara sah hingga 30 November 2026, sesuai hasil konferensi daerah pada 30 November 2023 lalu.

“Masa jabatan belum habis, tapi tiba-tiba sudah ditunjuk PLT. Ini seperti memutar balikkan fakta,” ujar Cipyadi.

Ia juga menilai, keputusan sepihak tersebut justru bisa merusak tatanan organisasi yang selama ini berjalan kondusif di Indramayu.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Indramayu, Abdul Gani, mengajak seluruh elemen organisasi tetap tenang dan menjaga kekompakan internal.

Ia mengingatkan bahwa Ketua Dedy saat ini sedang menjalankan ibadah haji, dan sangat disayangkan jika situasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Semua pihak adalah bagian dari keluarga besar PWI. Mari kita hindari sikap reaktif,” ucap Gani dalam pernyataannya.

Ia juga menegaskan bahwa SK pengangkatan Dedy sebagai Ketua PWI Indramayu berdasarkan Nomor: 179-PKU/PP-PWI/2024 yang ditandatangani Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, masih sah dan berlaku..

Lebih lanjut, Gani berharap polemik internal ini bisa diredam melalui momentum Kongres Persatuan PWI yang dijadwalkan paling lambat digelar pada 30 Agustus 2025.

“Kongres ini harus menjadi forum rekonsiliasi nasional, tempat kita kembali menyatukan visi dan langkah demi kemajuan organisasi,” tegasnya.( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *