Lahat, Lingkaranistana.id – Pemerhati lingkungan hidup kabupaten Lahat Miguansyah mempertanyakan apakah revisi AMDAL PT.BGG tahun 2019 sudah benar sesuai prosedur atau malah menabrak aturan” jelasnya. Sabtu(14/06/2025).
Informasi revisi AMDAL PT.BGG tersebut terkuak setelah Siti Zaleha salah seorang pegawai DLH Kabuptan Lahat menjelaskan desa desa yang masuk dalam IUP PT.BGG adalah Tanjung Jambu, Muara Lawai, Gedung Agung dan Prabu Menang sesuai SK Produksi tahun 2010 oleh Bupati Saifudin Aswari rivai, beber Siti saat menghadiri rapat mediasi di opsroom Pemda Lahat antara warga Banjarsari dengan PT BGG beberapa hari lalu.
Menurut Miguansyah disinlah awal kasus PT.BGG ini mulai terungkap, sebab menurut Bapak 3 anak ini bagaimana bisa ada revisi AMDAL sedangkan izin lingkungan sudah terbit, karena menurut PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, revisi AMDAL bisa dilakukan sebelum SK Produksi diterbitkan. Nah disini saya menduga ada kekeliruan dalam pembuatan revisi AMDAL atau jangan jangan ada permainan di sini” jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan kasus PT.ABS yang menjerat beberapa pegawai DLH masuk penjara beberapa tahun Lalau akan sama dengan kasus di PT.BGG ini, oleh karena itu untuk menghilangkan perspektif hukum praduga tak bersalah maka dugaan ini mesti ditelusuri dan di buktikan kebenarannya oleh pihak berwenang” tambah Miguansyah.
Oleh karena itu himbau Miguansyah kepada seluruh APH silahkan diselidiki dan panggil Pemrakarsa dan pihak terkait atas dugaan ini, silahkan beri notifikasi” sebelum kami yang memberi notifikasi, ini serius loh karna menyangkut hak orang banyak” geram Miguansyah.
Ditambahkan Miguansyah dan hati hati kalau wilayah muara Lawai sampai hingga 3000hekatar itu artinya sudah sampai dan masuk sebagian ke IUP PT.BP dan PT.GGB kita sudah mengkroscek peta, dan ini gawat bisa diasumsikan kedua Tambang tersebut bisa dikatakan menambang diluar IUP. Oleh karena itu ini sekaligus membantah bahwa wilayah muara Lawai itu tidak sampai ke ataran kutean Banjarsari, mesti masuk akal dan teruji ,beber aktivis lingkungan ini dan ini bisa kita buktikan secara teknis dan ingat pengurangan luas IUP BGG itu diarah wilayah muara Enim bukan mengarah ke wilayah Banjarsari.
Sementara itu mantan Kepala Desa Banjarsari Mulyadi membenarkan bahwa awal PT.BGG menambang dan saat proses eksplorasi Banjarsari masuk IUP PT.BGG ,kami diundang dan dilibatkan dalam pembuatan Amdal bahkan dulu awal pembebasan pemerintah Banjarsari juga dilibatkan namun karena harga tidak cocok tiba tiba saja kami di tinggalkan hingga terjadilah sengketa ini”jelasnya.
Sementara itu kepala Desa Banjarsari Aldianyah menyayangkan atas kinerja semua pihak yang tidak jujur, menurut Aldi Banjarsari tidak bisa di hilangkan dari IUP PT.BGG karena bagaimanapun juga Banjarsari sudah masuk di IUP PT.BP dan WIUP BP berbatasan langsung dengan PT.BGG artinya wilayah Banjarsari masuk perbatasan BGG dan sesuai amanat undang undang wilayah perbatasan suatu IUP wajib dilibatkan dalam kegiatan tambang tersebut karena akan berdampak kedepannya, dan ini sudah terbukti berdampak buruk terhadap kami” jelasnya. Oleh karena itu kami mengutuk sampai hari kiamat tetap kami tuntut karna ini benar benar kezholiman yang nyata” tutupnya.
Herly












