Labuhanbatu – Lingkaranistana.id
Putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 332/PDT/2025/PT MD, Putusan Banding Amar Putusan
MENGADILI
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri RantauPrapat Nomor105/Pdt.G/2024/PN Rap ,tanggal 7 Mei 2025, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum ParaPembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tinggi.
Adapun gugatan Jumadi melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH,MH melawan pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Alm.Iskhak kepada Media, Selasa (08/07/25).
Gugatan ini bermula sebidang tanah milik Alm.Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun. Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa.
Akhirnya ahli waris bernama Jumadi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atau gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP.
Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan,SH.MH mendampingi kliennya melawan: Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan ketua BPD desa sidorukun atau oknum anggota DPRD LABUHANBATU,b Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan camat pangkatan dan turut Tergugat l Camat pangkatan.
Kuasa hukum Beriman Panjaitan.SH.MH menyambut positif dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani perkara itu. Beriman menyampaikan, “Pentingnya kecermatan dan ketelitian advokat sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak, tambahnya.
Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Partner juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional. Khususnya bagi masyarakat yg membutuhkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak – haknya, pungkasnya.
“Kami akan terus berjuang untuk keadilan, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan. Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan negeri Rantauprapat. Dalam perkara ini telah memutus gugatan perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti bahwa pemilik sah adalah jumadi,katanya.
Sebanyak 19 kali persidangan akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya. Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat. Tanpa memandang pencari keadilan miskin, susah dan tidak mampu, tegasnya.
Jumadi mengucapkan terimakasih melalui awak media kepada majelis hakim PN Rantauprapat yang menangani perkaranya, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang miskin yang mencari keadilan.
Padahal dalam perkara ini bahwa kami menggugat oknum pemerintah desa yang punya uang dan paham hukum. Kami tidak capek untuk mengucapkan terima kasih juga kepada kuasa hukum kami Beriman panjaitan yang telah membantu kami tanpa kami kasih uang, ujarnya.
Tuhanlah yang membalasnya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap jumadi dengan wajah terharu meneteskan air mata, tutupnya.
Penulis Awal Siregar.












