Indramayu/lingkaranistana.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah. Mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, seluruh jenjang pendidikan di Jabar dianjurkan untuk memulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disampaikan secara resmi oleh Gubernur melalui surat edaran kepada bupati, wali kota, serta ke seluruh sekolah.
“Iya, ini mulai berlaku tahun pelajaran 2025/2026. Kami juga sudah menginformasikan ke SD, SMP, dan SMA,” kata Purwanto saat ditemui pada Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, aturan ini tidak bersifat wajib, melainkan opsional dan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Sekolah yang menghadapi kendala tertentu, seperti kondisi geografis atau budaya lokal, diperbolehkan untuk mengajukan dispensasi ke kantor cabang dinas pendidikan setempat.
Dispensasi ini akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Kalau misalnya di suatu daerah ada anak-anak yang ngaji sampai jam enam pagi karena kultur pesantren, itu bisa jadi pertimbangan. Tapi tetap harus disurvei, benar enggak anak-anak itu ngaji sampai jam enam,” jelas Purwanto.
Ia menambahkan, selain faktor budaya, aspek keamanan atau kondisi teritorial juga bisa menjadi alasan pengajuan dispensasi. Namun alasan tersebut akan ditelaah secara objektif.
“Kalau memang alasannya keamanan atau akses wilayah yang sulit, itu bisa dipertimbangkan. Tapi kalau ternyata cuma alasan malas bangun pagi, ya tentu tidak bisa,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat berharap kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kebutuhan dan situasi masing-masing sekolah.
( Maman )
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.30 WIB, Bersifat Opsional












