Indramayu/lingkaranistana.id — Suasana tegang terjadi di Pendopo Kabupaten Indramayu saat ratusan pedagang Pasar Wanguk mendatangi lokasi tersebut untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana revitalisasi pasar yang diinisiasi Pemerintah Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan , Indramayu.
Para pedagang, yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Kedungwungu, menilai proyek revitalisasi itu dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah yang sah dan transparan. Mereka menuding bahwa hak mereka sebagai pelaku usaha kecil diabaikan demi proyek pembangunan yang belum jelas manfaatnya.
“Kami tidak diajak bicara, tidak ada sosialisasi, dan tiba-tiba ada aturan baru yang ingin menggusur kami dari pasar,” ungkap Edi Winata, perwakilan pedagang, dalam forum mediasi di hadapan perwakilan pemerintah kabupaten dan aparat desa.Selasa/15/07/2025.
Menurut Edi, para pedagang masih memiliki hak menempati kios di Pasar Wanguk hingga tahun 2030, berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 dan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Hak Guna Bangun/Pakai (HGB-P).
Ia mempertanyakan legalitas Perdes baru Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar revitalisasi, apalagi belum disertai dengan kajian dampak lingkungan (AMDAL) maupun analisis teknis dan ekonomi yang memadai.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Jika pasar dibongkar total, kami akan kehilangan mata pencaharian. Ini bukan revitalisasi, ini penggusuran terselubung,” lanjutnya.
Aksi ini memaksa pemerintah kabupaten turun tangan. Asisten Daerah Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, hadir memediasi kedua belah pihak. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara desa dan warga dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Kami di sini bukan untuk memihak, tapi untuk membuka ruang dialog. Harus ada solusi yang bisa diterima kedua belah pihak,” kata Jajang dalam keterangannya.
Sayangnya, mediasi berjalan alot dan belum membuahkan kesepakatan. Pedagang bersikukuh menolak revitalisasi sebelum hak hukum mereka dihormati, sementara Pemerintah Desa Kedungwungu belum menunjukkan niat untuk merevisi peraturan yang sudah diterbitkan.
Kisruh ini menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Revitalisasi semestinya membawa manfaat, bukan memicu konflik dan kecemasan bagi rakyat kecil.
( Maman )
Ratusan Pedagang Pasar Wanguk Geruduk Pendopo, Tolak Revitalisasi Sepihak oleh Pemdes Kedungwungu










