Sengketa Tanah Di Desa Gasing Memanas, PT Buyung Putra Pangan Terseret Dugaan Skandal Mafia Tanah

BANYUASIN, LINGKARAN ISTANA — Sengketa tanah di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak yang semakin menjadi sorotan. Persoalan tersebut menyeret nama PT Buyung Putra Pangan setelah ahli waris Rojiman dan Aini mempertanyakan dasar penguasaan serta transaksi atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik keluarga, Jumat (14/8/2026).

 

Dugaan persoalan tanah tersebut mencuat setelah ahli waris menyebut lahan yang mereka klaim sebagai milik Rojiman dan Aini telah berada dalam penguasaan PT Buyung Putra Pangan melalui transaksi pembelian dengan seseorang bernama Suhaimi.

 

Yang kemudian menjadi titik persoalan bukan hanya mengenai penguasaan lahan, tetapi juga dokumen yang disebut menjadi dasar transaksi.

 

Ahli waris mempertanyakan legalitas dan asal-usul dokumen tanah yang digunakan Suhaimi dalam proses transaksi dengan PT Buyung Putra Pangan.

 

Menurut keterangan ahli waris, mereka kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut di Kantor Kecamatan Talang Kelapa.

 

Hasil pengecekan yang disampaikan ahli waris disebut menemukan adanya perbedaan antara dokumen yang digunakan Suhaimi dengan data yang tercatat dalam register kecamatan.

 

“Setelah dilakukan pengecekan di kantor camat, surat itu tidak terdaftar atas nama Suhaimi. Surat yang terdaftar di register justru atas nama orang lain dan ukuran tanahnya juga berbeda,” ujar perwakilan ahli waris.

 

Nama Pemilik dan Luas Tanah Dipersoalkan

Perbedaan nama pemilik dan luas tanah tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan ahli waris.

 

Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen yang menurut keterangan mereka memiliki data berbeda dengan register kecamatan dapat digunakan sebagai dasar transaksi tanah dengan PT Buyung Putra Pangan.

 

Persoalan ini dinilai perlu diurai secara terang, terutama terkait siapa pemilik awal tanah, siapa yang menguasai lahan, dari mana dokumen tersebut berasal, bagaimana riwayat peralihannya, serta bagaimana proses transaksi hingga akhirnya lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak lain.

 

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang bersengketa dan membutuhkan verifikasi terhadap dokumen asli serta data administrasi pertanahan.

 

Suhaimi Dipertanyakan, Disebut Tak Pernah Hadir dalam Mediasi

 

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan Kepala Desa Gasing mengenai proses mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi pemerintah desa.

 

Menurut keterangan Kepala Desa Gasing, Suhaimi disebut tidak pernah hadir dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa untuk memperjelas persoalan tanah tersebut.

 

Ketidakhadiran Suhaimi kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak ahli waris.

 

Mereka mempertanyakan alasan Suhaimi tidak menghadiri forum mediasi, sementara persoalan yang dibahas berkaitan dengan dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta transaksi yang kemudian melibatkan PT Buyung Putra Pangan.

 

Keterangan tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Suhaimi.

 

Penjelasan Suhaimi penting untuk mengetahui dari mana dokumen tanah tersebut diperoleh, apa dasar penguasaannya terhadap lahan, bagaimana proses transaksi dilakukan dengan PT Buyung Putra Pangan, serta alasan dirinya disebut tidak menghadiri pertemuan mediasi.

 

Dugaan Mafia Tanah Masih Harus Dibuktikan

 

Munculnya istilah dugaan mafia tanah dalam persoalan ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

 

Sebab, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT Buyung Putra Pangan maupun Suhaimi terbukti melakukan praktik mafia tanah.

 

Karena itu, dugaan tersebut masih harus diuji melalui dokumen asli, register administrasi pertanahan, riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, proses peralihan hak, bukti transaksi, serta keterangan seluruh pihak terkait.

 

Justru pada titik inilah persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan.

 

Jika memang terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam transaksi dengan data administrasi yang tercatat, maka pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan tersebut.

 

Media Dua Kali Datangi PT Buyung Putra Pangan

 

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, media ini telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada PT Buyung Putra Pangan.

 

Sedikitnya dua kali media mendatangi PT Buyung Putra Pangan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tanah tersebut.

 

Konfirmasi yang hendak diperoleh antara lain berkaitan dengan dasar pembelian tanah, dokumen yang digunakan dalam transaksi, proses pembelian dengan Suhaimi, serta tanggapan perusahaan terhadap klaim ahli waris Rojiman dan Aini.

 

Namun sangat disayangkan, dalam dua kali kunjungan tersebut tidak ada pihak maupun perwakilan PT Buyung Putra Pangan yang dapat ditemui secara langsung untuk memberikan keterangan kepada media.

 

Dengan demikian, media telah melakukan upaya konfirmasi langsung sebelum berita diterbitkan.

 

Upaya tersebut dilakukan agar pemberitaan tidak hanya memuat keterangan dari pihak ahli waris, tetapi juga memberikan kesempatan kepada PT Buyung Putra Pangan untuk menjelaskan posisi dan fakta dari sudut pandang perusahaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh penjelasan resmi dari PT Buyung Putra Pangan mengenai dasar pembelian tanah, dokumen yang digunakan dalam transaksi maupun tanggapan perusahaan terhadap klaim ahli waris.

 

Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Buyung Putra Pangan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Suhaimi Juga Belum Memberikan Klarifikasi

Selain perusahaan, Suhaimi juga belum memberikan penjelasan kepada media mengenai dokumen tanah yang dipersoalkan.

 

Keterangan Suhaimi diperlukan untuk menjelaskan asal-usul dokumen, dasar penguasaannya terhadap tanah, riwayat peralihan lahan, proses transaksi dengan PT Buyung Putra Pangan, serta alasan ketidakhadirannya dalam pertemuan mediasi yang disebut telah difasilitasi Kepala Desa Gasing.

 

Dengan demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam sengketa tersebut.

 

Siapa pemilik sah tanah tersebut? Dari mana dokumen yang digunakan dalam transaksi berasal? Mengapa nama pemilik dan luas tanah disebut berbeda dengan register kecamatan? Bagaimana proses transaksi berlangsung? Dan mengapa Suhaimi disebut tidak pernah hadir dalam mediasi?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

 

Menunggu Pembuktian dan Klarifikasi

Sengketa tanah Desa Gasing ini pada akhirnya membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dokumen, riwayat kepemilikan, penguasaan tanah, serta proses peralihan hak yang dipersoalkan.

 

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa PT Buyung Putra Pangan maupun Suhaimi telah melakukan tindak pidana.

 

Istilah “dugaan” digunakan karena persoalan tersebut masih berupa klaim dan keterangan dari pihak yang bersengketa serta belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan praktik mafia tanah tersebut.

 

Media ini berkomitmen menjalankan pemberitaan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta, klarifikasi dan hak jawab.

 

Publik pada akhirnya berhak mengetahui fakta sebenarnya mengenai asal-usul tanah, keabsahan dokumen, proses transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah di Desa Gasing tersebut.

 

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *