Pemkab Indramayu Ultimatum Organisasi Pers, Satpol PP Siap Diterjunkan

Indramayu/lingkaranistana.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu memberi peringatan tegas kepada Organisasi Pers Indramayu terkait penggunaan Gedung Graha Pers. Melalui surat resmi, Pemkab meminta agar gedung tersebut segera dikosongkan paling lambat Jumat, 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tertanggal 17 Juli 2025 itu dikirim langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Dalam surat yang bersifat “penting” tersebut, Pemkab menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan dialihfungsikan untuk mendukung aktivitas pemerintahan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab menyiapkan langkah tegas. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran siap diterjunkan untuk melakukan penertiban.

Sebelumnya, surat pemberitahuan pertama telah dilayangkan pada 16 Juni 2025, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pengosongan gedung dari pihak organisasi pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Organisasi Pers Indramayu mengenai surat teguran lanjutan tersebut.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *