Eksekusi Gagal, Wartawan Kawal Satpol PP Tinggalkan Gedung Graha Pers Indramayu

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id – Upaya pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, berakhir ricuh dan gagal total. Tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa meninggalkan lokasi setelah tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan gedung yang menjadi markas jurnalis di Kota Mangga. Jum’at/18/07/2025

Ketegangan terjadi ketika perwakilan BKAD, Rio Sumantri, menyampaikan surat perintah pengosongan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aep Surahman. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, Rio tidak dapat memberikan bukti yang diminta. Respons keras pun langsung datang dari ratusan wartawan yang sudah berkumpul di halaman GPI.

“Kalau tidak ada bukti kepemilikan, jangan bicara soal pengosongan,” teriak sejumlah jurnalis yang kemudian meminta tim Pemkab menghentikan seluruh argumennya.

Kepala Satpol PP, Teguh Budiarso, turut mencoba meredam suasana dengan memberikan penjelasan. Namun, penolakan makin meluas dan situasi memanas. Akhirnya, tim eksekutor memilih mundur dan dikawal oleh para wartawan hingga ke mobil dinas.

Pemandangan unik pun terjadi ketika ratusan jurnalis mengantar mereka pergi dalam suasana penuh sorak dan teriakan penolakan.
Kejadian tersebut menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pers di Indramayu. Bahkan, sejumlah wartawan dari luar daerah seperti Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, dan Sukabumi turut menyaksikan peristiwa itu langsung di lokasi.

Sebelumnya, surat perintah pengosongan telah dua kali dilayangkan oleh Sekda Indramayu, dengan ancaman pengosongan paksa oleh Satpol PP. Namun, langkah tersebut dianggap sepihak dan menyalahi aturan karena klaim kepemilikan aset masih menjadi polemik.

Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menilai langkah Pemkab sangat tidak berdasar. Menurutnya, gedung GPI bukan aset murni Pemkab melainkan berada dalam wilayah administratif Desa/Kecamatan Sindang.

“Ini bukan hanya soal gedung, ini soal penghargaan terhadap sejarah dan peran wartawan di Indramayu. Pemimpin yang bijak seharusnya menjaga warisan ini, bukan merusaknya,” ujarnya.

Senada, Ketua PWI Indramayu, Dedy Musashi, menilai tindakan Pemkab merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa gedung yang dulunya bernama Balai Wartawan ini dibangun sejak 1985 sebagai bentuk apresiasi atas peran media dalam pembangunan daerah.

“Gedung ini punya nilai sejarah tinggi. Diresmikan oleh Gubernur Yogie S Memet dan dirawat oleh para bupati sebelum Lucky Hakim. Tapi sekarang, sejarah itu seolah tak ada artinya,” kata Dedy tegas.

Ketegangan antara pemerintah daerah dan insan pers ini menunjukkan perlunya komunikasi dan penyelesaian secara bijak, bukan dengan pendekatan koersif. Wartawan menegaskan, jika upaya paksa kembali dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, mereka siap melakukan perlawanan lebih besar.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *