Kritik di Facebook, Bupati Serdang Bedagai Lapor Polisi: Demokrasi atau Delik Aduan?

SERGAI(Sumut) – Lingkaran istana. Id Kebebasan berekspresi kembali diuji di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang warganet dengan nama akun Facebook “Bang Yuka” dilaporkan ke polisi oleh Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, usai mengunggah kritik keras yang menyebut, “Wiwik itu Bupati gak ada otak.”

 

Unggahan tersebut sontak viral di media sosial, memicu perdebatan publik antara batas kritik dan ujaran kebencian. Bupati yang akrab disapa Wiwik tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Bagi sebagian masyarakat, pernyataan “Bang Yuka” memang terkesan kasar dan tidak etis. Namun, banyak pihak menilai bahwa pelaporan ini justru memperlihatkan watak antikritik dari pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap evaluasi, bahkan jika disampaikan secara tajam.

 

“Kita tentu tidak mendorong ujaran tidak sopan, tapi bukan berarti setiap ekspresi kekecewaan rakyat langsung dilabeli kriminal,” ujar seorang aktivis demokrasi di Medan.

 

Kuasa hukum “Bang Yuka”, Alamsyah S.H., M.H., menganggap laporan ini sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat. Ia menilai, pejabat publik seharusnya tidak reaktif terhadap kritik, melainkan menanggapinya secara bijak dan komunikatif.

 

“Pemimpin harus siap dikritik. Bahkan kritik paling keras pun bisa jadi cermin jika ada yang perlu dibenahi. Melapor ke polisi justru bisa memperburuk citra kepemimpinan,” kata Alamsyah.

 

 

Kasus ini menambah panjang daftar pelaporan warga oleh pejabat dengan pasal pencemaran nama baik. Padahal, dalam negara demokratis, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggara kekuasaan.

 

Beberapa pengamat hukum menyoroti bagaimana UU ITE sering disalahgunakan untuk menjerat kritik. Pasal karet dalam undang-undang tersebut dinilai rawan digunakan oleh penguasa untuk melindungi ego, bukan melindungi publik dari disinformasi atau kejahatan digital.

 

“Undang-Undang ITE tidak seharusnya menjadi tameng kekuasaan. Penegak hukum harus jeli melihat konteks: apakah benar ada pencemaran, atau hanya ekspresi kemarahan publik?” kata seorang dosen hukum dari Universitas Sumatera Utara.

 

Menariknya, dalam unggahan tersebut, “Bang Yuka” tidak menyebut nama lengkap Bupati. Ia hanya menggunakan sapaan populer “Wiwik”, yang memang sudah dikenal luas sebagai panggilan akrab Darma Wijaya. Hal ini pun menimbulkan perdebatan hukum: apakah sapaan informal itu bisa dikategorikan sebagai penyebutan pribadi resmi dalam konteks delik?

 

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial. Banyak yang merasa resah karena kritik yang disampaikan bahkan dalam bentuk sindiran atau kemarahan spontan kini bisa berujung pidana.

 

Sejumlah komentar di media sosial memperlihatkan keprihatinan:

 

“Kalau pejabat gak boleh dikritik, terus rakyat mau ngomong apa?”

 

“Memang harusnya bahasanya lebih santun, tapi melapor ke polisi itu berlebihan.”

 

“Apakah semua kritik ke pemimpin akan dibalas dengan laporan?”

 

 

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pemilik akun “Bang Yuka”. Namun kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas, karena menyentuh isu mendasar: hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan batasan kekuasaan pejabat publik dalam merespons kritik.

 

Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bentuk partisipasi publik. Semakin terbuka pemimpin terhadap kritik, semakin sehat pula relasi antara rakyat dan kekuasaan. Sebaliknya, jika kritik selalu direspon dengan pelaporan, maka yang tumbuh bukanlah kedewasaan, melainkan ketakutan.

 

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi contoh buruk dari penggunaan UU ITE, atau menjadi titik balik menuju tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, terbuka, dan menghargai suara rakyat.(Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *