Pasuruan — LingkaranIstana.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan arahan langsung terkait mekanisme pembayaran pajak tahunan melalui layanan Samsat Keliling.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (3/11), pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di kantor lama Kecamatan Sukorejo, yang kini difungsikan sebagai titik layanan strategis bagi warga sekitar.
Petugas Satlantas memberikan penjelasan mengenai prosedur pembayaran, kelengkapan dokumen yang harus dibawa, serta pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah dan tertib administrasi kendaraan. Warga yang hadir juga diberikan edukasi tentang manfaat layanan Samsat Keliling yang lebih praktis dan menjangkau langsung ke wilayah-wilayah padat penduduk.
“Kami ingin masyarakat lebih mudah mengakses layanan pajak kendaraan tanpa harus jauh-jauh ke kantor Samsat induk. Ini bagian dari pelayanan publik yang cepat, aman, dan transparan,” ujar petugas Satlantas di lokasi.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan masyarakat Sukorejo dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara optimal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan administrasi kendaraan.(Hery)










