PASURUAN – LingkaranIstana.id- Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Pasuruan kembali dipadati warga yang mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.
Seluruh pelayanan di Satpas Pasuruan berjalan tertib, cepat, dan transparan sebagai wujud komitmen Polri dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
Petugas Satpas menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan SIM menjadi fokus utama. Alur administrasi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik, disusun agar mudah diikuti oleh masyarakat.
“Kami berusaha memberikan layanan yang cepat, ramah, dan bebas pungutan liar. Semua proses sudah mengikuti ketentuan resmi serta tarif PNBP yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pemohon SIM baru, Satpas menyediakan fasilitas coaching clinic sebagai bentuk pendampingan agar pemohon lebih siap menghadapi ujian praktik, selaras dengan semangat Polri yang humanis.
AKP Budi mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM agar menyiapkan seluruh syarat administrasi dengan benar.
Syarat Penerbitan SIM Baru:
– e-KTP
– Hasil tes kesehatan
– Hasil tes psikologi
– Mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik
Syarat Perpanjangan SIM:
– e-KTP
– SIM lama yang masih berlaku
– Hasil tes kesehatan dan psikologi
Masyarakat juga dapat memanfaatkan pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, khususnya untuk perpanjangan SIM, guna menghemat waktu dan mengurangi antrean di loket.
Dengan optimalisasi pelayanan yang berkelanjutan, Satpas Pasuruan berharap semakin banyak warga yang memiliki SIM resmi sebagai bukti kelayakan mengemudi di jalan raya. (Hery)












